Liputan6.com, Yogyakarta Menurut data dari media Turki Anadolu Agency, hingga Januari 2024 jumlah korban tewas Palestina mencapai 24.100 orang. Jumlah korban konflik Palestina Israel ini akan terus bertambah karena Israel dengan dukungan Amerika akan menggencarkan serangan ke Palestina.
Guru Besar Bidang Hukum Internasional, Fakultas Hukum UGM, Sigit Riyanto, mengatakan masalah konflik ini belum menemui titik terang di mahkamah internasional jika PBB sebagai pemegang hak sengketa antar negara belum bertindak tegas. "Apalagi dengan penolakan upaya gencatan senjata, akan terus ada korban jiwa yang berjatuhan di tanah Palestina sendiri. Bantuan dari negara-negara lain, termasuk dari Indonesia akan sulit dilakukan,” jelas Sigit, Kamis (14/3/2024).
Advertisement
Baca Juga
Sigit menyebut pelanggaran berupa genosida, pengusiran, pembantaian, baik sebelum atau sesudah Israel berdiri maka Palestina berhak menentukan nasibnya sendiri dan tinggal di tanah airnya. Menurutnya, pendudukan sebelum abad 20 bisa jadi menjadi cara untuk memperoleh suatu wilayah, dan itu legally justified. “Maka yang namanya pendudukan tidak lagi menjadi cara yang diperbolehkan untuk menambah wilayah. Jadi pendudukan itu bersifat temporal, suatu saat harus dikembalikan,” ucap Sigit.
Sementara itu, Dosen Hubungan Internasional UII, Hasbi Aswar, mengatakan konflik Palestina Israel ini tidak disebabkan oleh pertikaian antar agama, yakni muslim dan yahudi. Sebab, Yahudi sejak lama menempati wilayah Gaza, namun ketika paham zionis masuk, dan pemerintah Inggris menjalin kepentingan dengan zionist, maka barulah perebutan wilayah terjadi.
“Hari ini yang kita lihat, mayoritas wilayah Palestina itu dikuasai oleh Israel. Sekarang itu cita-cita dua negara sudah menjadi ‘mitos’, karena yang terjadi di Palestina sekarang bukan two-state, melainkan one-state reality. Walaupun ada Hamas dan Fatah yang berkuasa di tepi barat, tapi yang mengontrol darat, laut, udara Palestina ini adalah Israel,” terang Hasbi.
Melihat kondisi saat ini ia mengatakan solusi pembagian wilayah secara adil dan merata di tanah Palestina sudah hampir mustahil tercapai. Hal ini kemudian menimbulkan kondisi settled colonization atau penjajahan tetap selama lebih dari 75 tahun.
Namun begitu terhadap konflik Palestina Israel ini, ia mengapresiasi dukungan pemerintah Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina yang senantiasa disalurkan dengan berbagai cara. Tidak hanya pemberian bantuan pada masyarakat Palestina, namun juga upaya secara hukum pada Mahkamah Internasional.