Liputan6.com, Palembang - Kasus rudapaksa yang dialami ID (23), gadis disabilitas asal Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) terus didampingi oleh para pengacara korban.
Aksi rudapaksa korban yang mengalami keterbelakangan mental tersebut, dilakukan di rentang waktu April – Desember 2023 di Kampung Buyut Desa Sungsang, Kecamatan Banyuasin II.
Dari pengakuan korban, ada sekitar delapan orang pria di desanya yang menodai kesuciannya, hingga kini ID hamil enam bulan.
Advertisement
Keluarga korban rudapaksa tersebut sempat bermediasi dengan keluarga para terduga pelaku di Banyuasin. Sayangnya, mediasi tersebut tak berbuah manis.
Baca Juga
Akhirnya keluarga korban didampingi para pengacara dari Kantor Hukum Amanah Nusantara Palembang, melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut ke SPKT Polda Sumsel.
Prengki Adiatmo, pengacara korban dari Kantor Hukum Amanah Nusantara Palembang berujar, korban ID terbukti sudah mendapatkan kekerasan seksual sesuai Pasal 285.
Tak hanya delapan orang, Prengki mengatakan, diduga ada 10 orang terduga pelaku, yang melakukan rudapaksa ke korban selama hampir delapan bulan di 2023 lalu.
"Untuk saat ini 10 (orang). Kemungkinan bertambah, jika ada salah satu pelaku ditahan," katanya, Rabu (20/3/2024).
Hal yang lebih mengagetkan lagi diungkapkannya. Prengki berkata, jika salah satu terduga pelaku adalah anak okum perangkat daerah di Kabupaten Banyuasin Sumsel.
Dia juga menyayangkan perangkat daerah di Banyuasin setempat terkesan mengacuhkan kasus yang terjadi tersebut. Bahkan, dia menilai, tidak ada tindakan komperehensif yang dilakukan.
"Berdasarkan keterangan keluarga korban demikian. Salah satu (terduga pelaku) anak oknum pejabat di Banyuasin," ujarnya.
Sembari menunggu proses hukum berlanjut, korban ID ditempatkan sementara di asrama Sentra Budi Perkasa Palembang Kementerian Sosial (Kemensos).
Â
Tuntut Keadilan
"Kita disambut baik oleh tim Sentra Budi Perkasa Palembang. Klien juga sudah diantarkan ke asrama putri, kondisi asrama sangat layak dan juga bisa di-cover segala kebutuhannya," ungkap Prengki.
Tim kuasa hukum terus berupaya agar kliennya mendapatkan keadilan dan kepastian hukum bagi para terduga pelaku.
Informasi yang didapatkannya, saat ini sudah dilakukan pemeriksaan awal di PPA Polda Sumsel. Namun dia berharap, akan segera dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Diharapkan PPA Polda Sumsel bisa melakukan pemeriksaan lanjutan dan dari saksi-saksi juga," katanya.
Advertisement