Liputan6.com, Kupang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) menyusul meningkatnya kasus gigitan anjing gila (rabies) sepanjang Januari-Maret 2024. Dari 510 gigitan, dua di antaranya meninggal dunia.
"Tercatat ada 510 gigitan, spesimen 19 yang diperiksa, 15 orang positif rabies, dan dua meninggal dunia dan sekarang sudah ditetapkan KLB," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus, kepada Liputan6.com, Selasa 19 Maret 2024.
Baca Juga
Herlemus mengatakan Dinkes terus mengedukasi masyarakat akan pentingnya eliminasi hewan penular rabies (HPR) yang belum divaksin.
Advertisement
Ia mengatakan pihaknya terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya eliminasi HPR, sehingga jumlah kasus rabies tidak bertambah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Sikka, Yohanes Emil Satriawan mengungkapkan, hingga Maret 2024, jumlah anjing di wilayah itu yang sudah disuntik vaksin HPR mencapai 21.000 ekor.
Dia mengaku, ketersediaan stok vaksin HPR masih cukup. Saat ini, stok yang ada lebih kurang 47.000 dosis.
"Kita terus berikan imbauan agar hewan penular rabies dikandangkan atau diikat sehingga bisa membatasi pergerakan. Hanya saja kesadaran masyarakat masih kurang," pungkasnya.