Liputan6.com, Lampung - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur menggerebek industri rumahan pembuatan narkotika jeni sabu. Wakapolres Lampung Timur, Komisaris Sugandhi Satria Nugraha mengatakan, dari penggrebekan tersebut polisi berhasil mengaman satu orang pelaku.Â
"Seorang pria berinisial FP (30) diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur, di Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, pada Minggu (17/3/2024)," kata Komisaris Sughandi kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).Â
Dia menjelaskan, pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur. FP ditangkap lantaran diduga meracik atau membuat narkotika jenis sabu. Terbongkarnya industri rumahan pembuatan sabu tersebut berdasarkan penyelidikan terkait peredaran narkotika yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Lampung Timur.Â
Advertisement
Berdasarkan informasi awal, FP disebut sebagai pengedar sabu yang sering bertransaksi di Desa Nyampir, kecamatan setempat. Setelah berhasil diringkus, polisi kemudian membawa FP ke rumahnya untuk pengembangan dan mencari barang bukti lain.Â
"Dalam proses pemeriksaan dan pengembangan oleh petugas kepolisian, selain menjual, tersangka diduga juga memiliki kemampuan meracik narkotika jenis sabu," ungkapnya.Â
Dugaan tersebut terbukti lantaran polisi menemukan berbagai perlengkapan laboratorium, serta sejumlah bahan yang biasa digunakan untuk meracik narkotika jenis sabu. Dia menerangkan, berdasarkan pengakuan pelaku, kemampuan meracik sabu diketahui dengan cara belajar secara otodidak melalui berbagi video youtube. "Dari pengakuan pelaku, pembuatan sabu dilakukan secara otodidak dengan melihat konten youtube," terangnya. Â
Guna melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka. Polisi juga menyita dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, kata Sugandhi, polisi juga turut menyita berbagai perlengkapan laboratorium dan sejumlah bahan pendukung yang diduga digunakan untuk meracik sabu.
"Tersangka FP dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.Â
Baca Juga