Liputan6.com, Bandung - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menegaskan kembali tak akan menerbitkan keputusan gubernur terkait skala kenaikan upah bagi buruh yang telah bekerja selama lebih dari satu tahun.
Menurut Bey hal itu dilakukannya karena statusnya saat ini adalah aparatur sipil negara (ASN) yang harus menjalani aturan dan tata tertib yang telah ditentukan.
"Saya masih tidak akan bisa mengeluarkan Kepgub untuk buruh diatas satu tahun. Tapi Wakil Ketua DPRD Pak Achmad Ru'yat dan Pak Oleh juga meminta kami melakukan penelaahan kembali. Jadi memang akan kami telaah lagi apakah bagaimana, tapi sampai hari ini sikap kami sebagai cuma Pj Gubernur Jawa Barat masih tidak akan mengeluarkan keputusan buruh diatas satu tahun," ujar Bey dalam siaran medianya, Bandung, Jumat, 22 Maret 2024.
Advertisement
Baca Juga
Bey mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, Gubernur hanya memiliki kewenangan terkait UMP.
Bey Machmudin merupakan pejabat Istana Negara yang ditunjuk langsung Presiden Joko Widodo untuk mengemban tugas sebagai Penjabat Gubernur, berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang harus patuh terhadap aturan- aturan yang mengikat.
"Saya adalah ASN dan terikat aturan- aturan baku, dan saya masih tidak akan bisa mengeluarkan kepgub untuk buruh di atas satu tahun," tegas Bey.Â
Bey mengapresiasi DPRD Jabar dan perwakilan pekerja yang mau duduk bersama membahas dan mencari solusi atas permasalahan yang ada.
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Pertemuan dengan Buruh
Pada hari Rabu (20/4/2024) lalu, Bey menerima perwakilan pekerja yang berunjuk rasa di depan kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.
Bey menemui pekerja bersama para Wakil Ketua DPRD Jabar yakni Oleh Soleh, Achmad Ru'yat, Ineu Purwadewi Sundari, dan Abdul Harris Bobihoe, serta kepala perangkat daerah.Â
"Saya mengapresiasi inisiasi DPRD Jabar, ini pertemuan Pemda Provinsi Jabar dan Serikat Pekerja dan ini adalah pertemuan ketiga kami," ujar Bey.
Sebanyak lima perwakilan pekerja diterima di Ruang Rapat Komisi V. Para pekerja berunjuk rasa sejak Senin (18/3/2024).
Tuntutan yang disampaikan pekerja masih sama dengan tuntutan yang disampaikan November 2023.Â
Pekerja mendesak Penjabat Gubernur Jawa Barat menerbitkan Keputusan Gubernur tentang skala upah untuk pekerja dengan masa kerja diatas 1 tahun.
Pekerja merasa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 kurang memenuhi rasa keadilan.
Penjabat Gubernur Jabar tetap pada pendiriannya tidak akan menerbitkan Kepgub untuk buruh yang bekerja di atas 1 tahun.Â
Bey menuturkan bahwa pada pertemuan kali ini ada titik terang, yang mana DPRD selanjutnya akan memfasilitasi tuntutan pekerja dengan memanggil perusahaan untuk berdiskusi.
Menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan buruh, Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru'yat menuturkan pihaknya akan segera mengundang Kadin, Apindo ataupun asosiasi pengusaha lainnya untuk rapat dengar pendapat bersama serikat pekerja.Â
Pertemuan nantinya digelar guna mencari jalan tengah selain tuntutan pekerja.Â
"(Dengar pendapat) Untuk menyampaikan apa yang menjadi harapan dari teman- teman serikat buruh dan keinginan asosiasi pengusaha," terang Achmad.
Salah seorang perwakilan pekerja, Ajat Sudrajat menyampaikan UMK yang ditetapkan akhir tahun cuma untuk pekerja kurang dari satu tahun.
"Demi meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memperbaiki kualitas hidup rakyat Jawa Barat," katanya.
Â
Advertisement
Tuntutan Buruh
Dicuplik dari kanal Regional, Liputan6.com, sebanyak 24 serikat buruh/serikat pekerja di Jawa Barat bersepakat untuk mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, agar segera menerbitkan surat keputusan guberner mengenai upah untuk buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Buruh mendesak agar upah tersebut bisa di atas upah minimum kabupaten/kota. Mereka pun mengancam akan turun ke jalan, menggelar aksi di depan dedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu, 20 Maret 2024.
"Aksi besok adalah aksi gabungan serikat di Jawa Barat. Yang sudah tanda tangan ada sekitar 24 serikat buruh," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Dadan Sudiana, saat dihubungi, Selasa (19/3/2024).
Dadan menyebut, diperkirakan bakal ada sekitar 1.000 massa buruh pekerja yang turut aksi di Jalan Diponegoro Kota Bandung itu. Aksi mereka bertepatan dengan jadwal sidang paripurna DPRD Jawa Barat.
"Besok ada sidang paripurna. Kita meminta ketemu dengan Pj Gubernur, yang sampai sekarang ini memang belum mau mengeluarkan kepgub tersebut," kata Dadan.
"Sudah dua tahun ini (kepgub) ada, tapi tahun ini Pj Gubernur belum mengeluarkan kepgub," katanya.
Pada 2023 lalu, Pemerintah Jawa Barat diketahui telah menetapkan upah minimum kota (UMK) 2024 dengan memakai acuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 soal pengupahan.
Â
Jauh dari Layak
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin telah meneken penetapan tersebut, melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang UMK di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
Buruh menilai kepgub yang didasarkan pada PP Nomor 15 Tahun 2023 soal pengupahan tersebut masih jauh dari layak.
Rerata UMK di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 senilai Rp 3.370.534. Untuk besaran kenaikan UMK di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 rerata senilai Rp 78.909.
Sementara rerata besaran persen kenaikan UMK di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 hanya 2,50 persen. Jauh dengan besaran yang dituntut oleh buruh yakni 15 persen.
Nilai UMK tertinggi di Jawa Barat Tahun 2024 yakni Kota Bekasi Rp 5.343.430. Nilai UMK terendah di Jawa Barat Tahun 2024 ada di Kota Banjar senilai Rp 2.070.192.
Advertisement