Liputan6.com, Manado - - Tim Bravo Polresta Manado mengamankan tersangka pelaku cabul terhadap anak di Kota Manado, Sulut, pada Jumat (22/3/2024), sekitar pukul 20.00 Wita.
Kapolresta Manado Kombes Pol Juianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana mengungkapkan, pelaku adalah seorang pria berinisial FNR (75), warga Kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
“Sedangkan yang menjadi korban adalah bocah perempuan berusia 8 tahun,” ujarnya.
Advertisement
May Diana menuturkan, kasus itu terungkap saat korban menceritakan kepada Yuli selaku pengasuh di Panti Asuhan Bakti Mulia Karombasan. Korban menyebutkan, kakek itu sudah beberapa kali mencabuli dirinya.
“Perbuatan pelaku sudah berulang kali dilakukan terhadap korban,” kata May Diana.
Tim Resmob Alpha Polresta Manado yang mendengar adanya kejadian itu langsung bergerak cepat memburu pelaku. Tanpa perlawanan, pria uzur itu diringkus polisi.
“Pelaku sudah diamankan ke Mako Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut,” ujar May Diana memungkasi.
Baca Juga