Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap 7 tersangka jaringan sabu dan pil ekstasi internasional. Para tersangka ditangkap dalam waktu dan lokasi berbeda dengan peran masing-masing.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Manang Soebeti menyebut pihaknya menyita 2.397 butir pil ekstasi dan 31 kilogram sabu. Barang haram itu masuk dari laut di Selat Malaka menuju Pulau Rupat Bengkalis.
Advertisement
Baca Juga
"Dari Bengkalis ke Kota Dumai untuk diedarkan di Riau dan provinsi lainnya," kata Manang, Senin siang, 25 Maret 2024.
Para tersangka masing-masing berinisial AP, FK, MW, RK, S, SR dan E. Mereka ada yang menjadi kurir laut yaitu mengangkut narkoba memakai speedboat, ada yang berperan sebagai kurir darat hingga ke pengendali.
"Upahnya bervariasi, dari Rp10 juta hingga Rp20 juta," jelas Manang.
Tersangka berinisial S, lanjut Manang, bahkan punya gudang penyimpanan di daerah Muar, Malaysia, meskipun dia warga Bengkalis, Indonesia. Tersangka S selalu mendapat orderan memasok sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Begitu ada pemesanan, tersangka S akan mengambil sabu ataupun pil ekstasi ke atasannya. Selanjutnya disimpan ke gudang sembari mencari kurir laut hingga darat.
"Biasanya mendapatkan Rp20 juta dalam setiap pemesanan," kata Manang.
Para tersangka punya latar pekerjaan berbeda-beda, mulai dari sopir dan ada juga pengangguran. Namun dalam peredaran narkoba, pada tersangka termasuk orang lama.
"Total barang bukti jika dirupiahkan bernilai Rp32 miliar lebih kurang," ucap Manang.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.