Sukses

Divonis 3 Bulan Penjara, Bagaimana Jabatan Kades Terjerat Pidana Pemilu di Flores Timur?

Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, NTT, Antonius Doweng Teluma divonis tiga bulan penjara dalam kasus pidana pemilu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Larantuka

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, NTT, Antonius Doweng Teluma divonis tiga bulan penjara dalam kasus pidana pemilu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Larantuka, Selasa 19 Maret 2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Flores Timur, Alfi Kaha mengatakan yang bersangkutan akan diberhentikan sementara selama ia menjalankan hukumannya.

"Diberhentikan sementara karena putusannya di bawah lima tahun. Jika telah selesai masa hukumannya maka akan diaktifkan kembali. Tapi kalau putusannya di atas 5 tahun kurungan penjara maka akan diberhentikan secara permanen," ujarnya, Minggu 24 Maret 2024.

Ia mengatakan, sebagai penggantinya camat akan menunjuk sekretaris desa sebagai pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas-tugas kepala desa.

"Habis jalankan masa hukuman, yang bersangkutan akan diaktifkan kembali," tandasnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Dukung Prabowo-Gibran

Sebelumnya, Antonius Doweng Teluma divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Larantuka.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa lima bulan penjara dan denda Rp 12 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 490 Undang-Undang Nomot 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Antonius Doweng Teluma ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pemilu oleh penyidik Gakkumdu Flores Timur beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka ini setelah ia diketahui aktif berkomentar di media sosial mendukung pasangan Prabowo-Gibran saat momentum Pemilu 2024.