Sukses

Kasus Perampasan Motor Berlarut, Warga Pelalawan Mengadu ke Propam Polda Riau

Dua warga Kabupaten Pelalawan melaporkan Polsek Pangkalan Kuras ke Propam Polda Riau terkait perampasan sepeda motor yang tak kunjung tuntas.

Liputan6.com, Pekanbaru - Dua warga Kabupaten Pelalawan, Alex Situmorang dan Parningotan Siregar melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau terkait kasus yang menimpanya. Hal ini terkait kasus perampasan sepeda motor yang dilakukan oleh pria berinisial IS.

Pencurian dengan kekerasan ini sudah berlangsung lama. Pria IS juga sudah tercantum namanya dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Polsek Pangkalan Kuras, jajaran Polres Pelalawan, ke Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Alex Situmorang mengaku kecewa dengan kinerja Polsek Pangkalan Kuras. Apalagi Alex dan Parningotan Siregar sudah dijanjikan kasusnya akan dituntaskan oleh penyidik.

"Semoga kasus ini menjadi atensi bagi Kepala Polres Pelalawan," kata Alex.

Alex menyebut penyidik pernah menjanjikan segera melakukan gelar setelah jaksa mengembalikan SPDP. Penyidik juga berjanji berkoordinasi dengan Kejari Pelalawan terkait SPDP baru.

"Sampai sekarang tak ada kabar, ini sebenarnya ada apa dengan Polsek Pangkalan Kuras, kenapa sepertinya takut dengan sosok Pendeta IS," jelas Alex.

Alex dan Parningotan Siregar yang juga seorang pendeta sudah membulatkan tekad melaporkan perkara ini ke Propam Polda Riau. "Selain penanganan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras juga saya laporkan Propam Polda Riau jika hal tersebut tetap jalan ditempat," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan Misael Asarya Tambunan dikonfirmasi membenarkan SPDP kasus tersebut sudah dikembalikan jaksa ke penyidik.

"Sudah tahun lalu dikembalikan karena tidak ada tindak lanjut dari penyidik," kata Misael.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Sudah Dikembalikan

Tindak lanjut itu, tambah Misael, seperti penyidik tidak mengirim berkas perkara setelah mengirimkan SPDP. Setelah melewati waktu, SPDP dikembalikan jaksa penyidik.

"SPDP setelah batas waktu tertentu tidak ada tindak lanjut, dikembalikan ke penyidik, hingga kini belum ada SPDP baru," ujar Misael.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelalawan Inspektur Satu Kris Topel Strk dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait perkembangan kasus ini.

Terpisah, Pj Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Jhonson menyebut akan berkoordinasi dengan penyidik terkait kelanjutan kasus ini.

"Karena saya juga msh baru, nanti perkara tersebut saya koordinasikan dulu dengan penyidik," kata Jhonson.

Dugaan perampasan sepeda motor terjadi di Jalan Bukit Horas Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras. Saat itu sepeda motor Parningotan Siregar dibawa Alex Situmorang.

Di jalan itu, sepeda motor langsung dihentikan IS dan memaksa Alex turun. IS lalu merampas sepeda motor sehingga Alex membuat laporan ke polisi setelah menceritakannya ke Parningotan Siregar.

Video Terkini