Sukses

Mudik Lebaran 2024, 165.000 Tiket KA di Bandung Telah Terjual

jumlah tiket yang terjual itu merupakan pantauan data pada Senin (25/3) pukul 08.00 WIB.

Liputan6.com, Bandung - Sebanyak 165.000 tiket atau 45 persen dari total tiket kereta api menegah dan kereta api jarak jauh (KAJJ) yang disediakan sebanyak 365.692 tiket mudik Lebaran 2024 periode 31 Maret-21 April (H-10 sampai H+10) telah terjual.

Menurut Manager Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (PT KAI Daop) 2 Bandung, Ayep Hanapi, jumlah tiket yang terjual itu merupakan pantauan data pada Senin (25/3) pukul 08.00 WIB.

"Angka ini akan terus bertambah karena penjualan masih terus berlangsung. Dari data tersebut masih banyak tiket yang tersedia dan dapat dibeli masyarakat pada periode Lebaran ini," ujar Ayep, Bandung, Senin, 25 Maret 2024.

Ayep memprediksikan puncak arus mudik berdasarkan penjualan tertinggi hingga saat ini yaitu terjadi pada tanggal 7 April 2024 atau H-3 Lebaran dengan total tiket terjual sebanyak 11.349 tiket.

KA Jarak Jauh favorit sejauh ini untuk periode Angkutan Lebaran di wilayah PT KAI Daop 2 yaitu KA Kutojaya Selatan Relasi Kiaracondong-Kutoarjo.

"Sementara itu untuk KA Lodaya relasi Bandung - Solo Balapan, KA Malabar relasi Bandung-Malang, KA Argo Wilis relasi Bandung-Surabaya Gubeng, KA Turangga relasi Bandung-Surabaya Gubeng, Mutiara Selatan relasi Bandung-Surabaya Gubeng tanggal 5-9 April 2024 tiket sudah habis," tutur Ayep.

Sedangkan, KA Kahuripan relasi Kiaracondong-Blitar tanggal 28 Maret-20 April 2024 dan KA Kutojaya relasi Kiaracondong-Kutoarjo tanggal 2-13 April sudah habis.

"Jika tiket yang diinginkan telah terjual habis, pelanggan memiliki opsi untuk memilih tanggal alternatif atau menggunakan fitur Connecting Train pada aplikasi Access by KAI. Fitur ini akan membantu memberikan pilihan perjalanan dengan menggabungkan jadwal kereta yang tersedia secara bersambung," terang Ayep.

 

2 dari 3 halaman

Imbauan PT KA Kepada Calon Penumpang

PT KAI Daop 2 Bandung mengimbau kepada seluruh pelanggan agar mengalokasikan waktu yang cukup saat menuju stasiun keberangkatan. Hal ini sebagai upaya menghindari kemungkinan tertinggalnya kereta api.

"Mengingat kepadatan jalan raya yang cenderung meningkat di momen menuju mudik Lebaran, atau faktor-faktor lainnya. Kami mengingatkan agar pelanggan tetap dapat menggunakan kereta api sebagai moda transportasi untuk pulang ke kampung halaman, dengan mengatur waktu keberangkatan dari kediaman menuju stasiun keberangkatan," kata Ayep.

KAI berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan khususnya pada periode angkutan Lebaran, melalui keamanan dan kenyamanan perjalanan yang mengesankan.

Sehingga menjadikan kereta api sebagai pilihan utama untuk perjalanan mudik yang ceria dan penuh makna.

 

3 dari 3 halaman

Ingatkan Kembali Larangan Merokok di KA

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan kembali kepada seluruh calon penumpang, khususnya penumpang musiman Lebaran, terkait larangan merokok di atas kereta api. KAI sudah mengeluarkan aturan dilarang merokok di dalam kereta api sejak tahun 2012.

"Semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok. Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran medianya.

Joni melanjutkan, peringatan larangan merokok di atas kereta api dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding kereta api.

Bagi penumpang yang kedapatan melanggar larangan merokok, maka dianggap tidak mengindahkan peringatan dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.

Namun jika dalam kondisi perjalanan kereta api tidak terdapat peringatan-peringatan tersebut, maka penumpang yang kedapatan merokok di atas kereta api akan diperingatkan oleh petugas.

"Jika penumpang yang bersangkutan tidak mengindahkan atau merokok kembali maka akan diturunkan pada kesempatan pertama," ucap Joni.

Aturan larangan merokok di atas kereta api yang KAI terapkan ini merupakan turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

KAI mencatat pada tahun 2023 terdapat 115 penumpang yang diturunkan karena kedapatan merokok di atas kereta api.

"Adapun hingga Maret 2024, KAI telah menurunkan 25 penumpang yang melanggar aturan merokok di atas kereta api," ungkap Joni.

KAI telah menyediakan smoking area di stasiun yang terletak di titik-titik yang agak jauh dari posisi penumpang umum.

Sehingga bagi mereka yang merokok akan diberi ruang khusus, tetapi mayoritas ruangan stasiun bebas dari asap rokok.

"Penerapan aturan larangan merokok di atas kereta api ini sebagai wujud dukungan kepada pemerintah untuk menyediakan kawasan tanpa rokok di angkutan umum. KAI berkomitmen menghadirkan angkutan kereta api pada periode angkutan Lebaran dengan aman, nyaman, dan sehat. Sehingga terwujud mudik ceria dan penuh makna," kata Joni.