Liputan6.com, Jakarta Di era digital yang penuh dengan kemajuan teknologi, mengelola keuangan dengan bijak adalah kunci untuk mencapai stabilitas keuangan yang aman dan terhindar dari jeratan pinjaman online (pinjol).
Pinjol sering kali menjadi jalan pintas bagi mereka yang terdesak dengan kondisi perekonomiannya. Maka tak sedikit pula, pinjol ilegal menawarkan kemudahan dalam mendapatkan pinjaman dengan cara instan.
Karena kemudahan yang diberikan tersebut, banyak pula masyarakat yang terlena dan terperangkap. Sehingga mereka tidak bisa lepas dari jeratan pinjol ilegal dan berakhir dengan gali lubang tutup lubang.
Advertisement
Bahkan, saat ini hanya dengan bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), seseorang dapat dengan mudah meminjam sejumlah uang. Tak jarang, hal tersebut disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Untuk mengatasi merebaknya hal tersebut. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memberikan literasi digital kepada masyarakat Indonesia, agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal.
Ketua Umum Sobat Cyber Indonesia mengingatkan masyarakat agar terus waspada dalam melakukan pinjol ilegal. Karena hal ini dapat dipastikan akan membahayakan data pribadi peminjam.
Sejak 2018 hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kominfo melakukan patroli siber dengan memblokir 3.516 aplikasi pinjol ilegal.
"Selain kurangnya budaya menabung, pinjol juga merupakan efek dari kemajuan teknologi dan perubahan gaya hidup masyarakat,"ujar Virna Lim, saat acara Program Indonesia Makin Cakap Digital, Kamis (28/3/2024).
Virna Lim juga membagikan beberapa kiat yang dapat dilakukan agar terhindar dari pinjol ilegal, antara lain tidak mengklik tautan penawaran, jangan tergoda pinjaman cepat tanpa agunan.
Kemudian masyarakat juga harus mengecek legalitas perusahaan dan pinjamlah sesuai dengan kebutuhan. Agar kemampuan dalam melunasi pinjaman tidak memberatkan pengguna.
"Untuk membedakan pinjol legal dan ilegal dengan mengecek legalitas, syarat pinjaman, bunga, denda, penagihan, pengaduan konsumen dan permintaan akses data pribadi,"tambah Virna Lim.
Â
Atur Perencanaan Keuangan
Hal senada dikatakan Dosen Bisnis Digital, Bagus Aristayudha yang menilai mengatur perencanaan keuangan di era digital menjadi sangat penting, agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal.
Menurutnya, cara sederhana terhindar dari pinjol adalah dengan memulai perencanaan finansial, prioritaskan kebutuhan, tetapkan tujuan keuangan yang realistis, edukasi finansial dan gunakan teknologi dengan bijak.
"Hambatan dalam mengelola finansial di era digital seperti gaya hidup konsumtif, overload informasi, lemahnya keamanan siber dan kurang pengetahuan investasi digital," ungkapnya.
Selain itu, Bagus Aristayudha juga mengajak masyarakat untuk dapat berhemat dan berinvestasi berupa menabung, membeli emas, saham, tanah, deposito serta reksadana.
"Salah satu alasan masyarakat menggunakan pinjol ilegal adalah kurangnya kemampuan manajemen keuangan,"tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Dosen Universitas Dr. Soetomo, Meithiana Indrasari mengatakan gaya hidup konsumtif menjadi faktor utama masyarakat terjerat pinjol di era digital.
Untuk menghindari hal itu, masyarakat harus mampu membedakan antara kebutuhan dengan keinginan. Sehingga, masih banyak hal yang dapat dilakukan dari pada kepemilikan benda.
"Jangan sampai gaya hidup konsumtif, menjadi petaka bagi pribadi dan keluarga," Meithiana Indrasari menimpali.
Peningkatan fasilitas yang sediakan lokapasar saat ini, juga semakin memudahan masyarakat seperti promo, diskon dan bebas ongkos kirim. Hal inilah yang membuat prilaku masyarakat semakin konsumtif.
Baginya, masyarakat harus displin dalam mengelola keuangan terutama di dompet digital. Hal yang tidak kalah penting lainnya adalah mengatur priotitas tabungan dan dana darurat.
"Usahakan self reward dapat lebih selektif yang mampu menunjang pekerjaan atau kebutuhan di masa mendatang," pungkasnya.
Advertisement