Liputan6.com, Jakarta Polres Bintan telah mengirim surat panggilan kedua kepada Pejabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, terkait dugaan pemalsuan surat lahan. Pada pemanggilan pertama, Senin, 25 Maret 2024 lalu, Hasan tidak bisa hadir karena sedang dalam tugas.
“Tidak datang karena alasan dinas. Kami akan melayangkan panggilan kedua, direncanakan pekan depan,” kata Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, Selasa 26 Maret 2024.
Advertisement
Alson, juru bicara Polres Bintan, menjelaskan bahwa pemanggilan Hasan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemalsuan surat lahan di Kecamatan Bintan Timur.
“Kasusnya terkait pemalsuan surat lahan,” ujarnya.
Hasan sebelumnya telah mengetahui mengenai pemanggilan dari Polres Bintan, namun ia menyatakan belum menerima surat resmi.
Pemanggilan
Dia berjanji akan menghadiri pemanggilan tersebut setelah menerima surat resmi terkait kepemilikan lahan semasa menjabat sebagai lurah.
“Kalau lahan biasalah, namanya bekas lurah. Tapi kita belum dapat suratnya,” tutur Hasan.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, menanggapi dengan santai terkait pemanggilan Hasan oleh Polres Bintan. Menurutnya, masalah tanah tersebut adalah masalah lama dan seharusnya dapat diselesaikan melalui musyawarah.
“Itu soal tanah dulu, bisa diselesaikan dengan musyawarah,” kata Ansar di Balairung Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Rabu 27 Maret 2024.
“Pak Hasan bilang, sejauh ini tidak ada masalah,” sambungnya.
Advertisement
Berdiskusi
Ansar Ahmad juga telah berdiskusi dengan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kepri mengenai hal ini. Dia menyatakan bahwa jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika akan dialihkan ke pelaksana tugas sekretaris dinas jika proses pemeriksaan terus berlanjut.
“Sekarang Pak Hasan ke Jakarta untuk menyampaikan laporan evaluasi kedua,” tutup Ansar.