Sukses

Praktik Prostitusi di Lampung Dibongkar, 6 Pelaku Termasuk Muncikari Ditangkap

Lima remaja yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) berhasil diselamatkan oleh Polda Lampung dari tempat praktik prostitusi. Sementara itu, polisi juga berhasil mengamankan 6 orang pelaku baik yang terlibat langsung dalam bisnis haram tersebut maupun pemakai jasa.

Liputan6.com, Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membongkar praktik prostitusi di salah satu indekos di Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, lima remaja di bawah umur berhasil diselamatkan. Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan enam pelaku yang memiliki berbagai peran. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimun Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori menyebutkan bahwa, keenam pelaku itu masing masing berinisial PH (21), MH (22), DA(27), NS (18), AN (26) dan HA (39). 

Dia menjelaskan, empat dari enam pelaku tersebut adalah yang terlibat langsung dalam sindikat prostitusi. Keenamnya diamankan saat penggerebekan berlangsung di sebuah indekos di Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, Minggu (24/3/2024) lalu. "Dari hasil pemeriksaan penyidik, empat orang pelaku terlibat langsung. Sementara dua pelaku lain merupakan pengguna jasa para korban," kata Kompol Ali Muhaidori, Rabu (3/4/20224). 

Dia menerangkan, otak pelaku dalam praktik prostitusi tersebut adalah wanita berinsial DA (27). DA yang memfasilitasi semua kebutuhan serta mengelola uang dari hasil kerja para korban. "DA ini yang memfasilitasi dan memenuhi kebutuhan dan mengelola keuangan yang didapat para korban dari para pelanggan sementara PH, MH dan NS, perannya mencari pelanggan, jadi seperti sales. Kemudian mereka juga yang mengantarkan pelanggan ke kamar kos, kemudian mereka ini akan mengunci gerbang rumah kos jika sudah terjadi transaksi, untuk HA dan AN keduanya ini pelanggan," terangnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polis mengamankan beberapa barang bukti berupa alat kontrasepsi, pelumas, tisu bekas pakai, 18 unit telepon seluler, satu unit mobil dan tujuh unit sepeda motor. 

"Atas perbuatannya para pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 atau Pasal 12 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) subsider pasal 55 KUHPidana," tandasnya.Â