Liputan6.com, Banjarmasin - Satgas Mafia Tanah Kota Banjarmasin berhasil mengungkap pelaku sindikat mafia tanah di Kota Banjarmasin yang merugikan korban ES, hingga 30 miliar lebih dengan luas tanah 6 ribu meter persegi. Tiga tersangka mafia tanah itu telah diamankan oleh jajaran Polresta Banjarmasin.
Ketiganya yakni, HN (61 tahun) warga Kertak Hanyar, HB (52 tahun) warga Banjarmasin Selatan, dan AS (60 tahun) warga Banjarmasin Tengah. Tersangka ini memiliki peran yang berbeda dalam pekerjaannya, HN merupakan yang menjadi pemilik tanah tersebut dengan menyerahkan surat-surat palsu kepada korban, HB sebagai perantara dari kedua belah pihak dan AS merupakan notaris, yang membuat akta dan surat-surat palsu.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengatakan perkara untuk kasus mafia tanah ini sudah terbilang perkara yang lama dan baru terungkapkan pada tahun ini. Dalam beberapa tahun sebelumnya pihaknya melakukan pemeriksaan hingga ketiganya ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah. Ia menyebut perkara ini berhasil dinaikan ke tahap penyidikan pada 2023 lalu.
Advertisement
"Perkara ini menjadi perhatian publik khususnya di beberapa lembaga, BNP, kejaksaan dan kepolisian itu sendiri, ini ditetapkan oleh satgas Mafia Tanah sebagai salah satu Target Operasi (TO) di 2024, sehingga begitu besar harapan, perkara ini dapat maju ke pengadilan," ujar Thomas, Selasa (2/4/2024).
Meski sudah ada tiga tersangka, saat ini proses penyelidikan masih berlanjut. Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa keterlibatan pihak lainnya. Ia menyebut ada indikasi keterlibatan dari aparat pemerintah di Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan.
"Sampai saat ini berkas perkara sudah dikirim, namun demikian kami juga sambil berkoordinasi dengan kejaksaan dengan rekan-rekan BPN selaku Satgas, dan ada juga beberapa yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Sementara itu, Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Edi Sukoco berjanji pihaknya akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus mafia tanah. Menurutnya, ini merupakan tugas pihaknya sebagai kantor pertanahan.
"Kami sebagai kantor Pertanahan akan membantu apapun itu, memproses berkas untuk proses kemajuan di penyelidikan ini," tambahnya.
Kemudian, Kepala Pengendalian Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Kalimantan Selatan, Sri Hartono mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Satgas Mafia Tanah dalam memberantas kasus mafia tanah. Dilandasi dengan melibatkan BPN, Kejaksaan dan kepolisian.
"Mudah-mudahan dalam kasus ini bisa lebih membuat kita mengungkapkan kasus yang lainnya, sehingga diharapkan nanti terungkap nya kasus-kasus yang lain dan akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan lebih berhati-hati agar dapat menghindari kasus-kasus seperti ini," tutupnya.
Baca Juga