Sukses

Polda Sulsel Tangkap 4 Pelaku Bom Ikan, Ribuan Detonator Asal India Diamankan

Detonator asal India itu diselundupkan melalui jalur laut

Liputan6.com, Makassar - Direktorat Polairud Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap empat nelayan perakit dan pengguna bom ikan. Keempat nelayan itu ditangkap di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan. 

Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi memastikan keempat nelayan itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Wahyudin (31), Caddi (51), Supriadi (38) dan Elysfikal (33). 

"Pengungkapan ini dilakukan sejak Januari sampai Maret 2024. Penangkapan dilakukan di Makassar, Pangkep dan Bone," kat Andi Rian saat jumpa pers, Rabu (3/4/2024) sore. 

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan di perairan Sulawesi Selatan. Pihak kepolisian pun tak tinggal diam dan langsung melakukan penyelidikan. 

"Aksi mereka ini diperkirakan sudah berlangsung lama dan berulang," jelasnya.

Dari tangan mereka, Direktorat Polairud Polda Sulsel berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 111 jeriken berisi pupuk Ammonium Nitrate Fuel Oil, 27 botol bekas air mineral berisikan pupuk Ammonium Nitrate Fuel Oil, 11 batang detonator rakitan dan 5.300 batang detonator pabrikan asal India.

"Detonator ini berasal dari luar negeri yang diselundupkan melalui jalur laut ke Sulawesi Selatan. Kami akan berkoordinasi dengan Baharkam Mabes Polri untuk menyelidiki kasus ini hingga ke negara tetangga," sebutnya.

Andi Rian menerangkan bahwa bom ikan yang digunakan oleh para nelayan itu terbilang bom ikan dengan daya ledak tinggi sehingga bisa merusak terumbu karang yang dilindungi. 

"Bom ikan ini termasuk bom ikan dengan daya ledak tinggi. Karena setiap jerigen bom itu dapat merusak atau berdampak hingga 50 meter," sambungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka disangkakan pasal 1 ayat 1 UU darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati dan penjara seumur hidup. 

 

Simaklah video pilihan berikut ini: