Liputan6.com, Medan PT Hutama Karya mengoperasikan secara fungsional Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi II (Lima Puluh-Kisaran) sepanjang 32,15 Km mulai hari ini, Kamis (4/4/2024), untuk mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan, difungsionalkannya Tol Indrapura-Kisaran Seksi Lima Puluh-Kisaran berlaku hingga Selasa, 16 April 2024, Pukul 17.00 WIB.
"Pengoperasian fungsional ini akan dilakukan selama 24 jam dan dapat dilalui secara penuh," kata Adjib, dalam keterangan diperoleh Liputan6.com.
Advertisement
Baca Juga
Difungsionalkannya ruas tol ini dapat memangkas setengah waktu tempuh perjalanan yang semula dari Medan menuju Kisaran membutuhkan 5 jam menjadi 2 jam 30 menit, sehingga mobilitas masyarakat ketika mudik Lebaran menjadi semakin mudah.
"Kami memastikan difungsionalkannya ruas tol ini telah melalui tahapan Uji Laik Fungsi (ULF) dan telah dikeluarkan Surat Laik Operasi (SLO) oleh Dirjen Bina Marga pada 28 Maret 2024," Adjib menuturkan.
Â
Â
Lanjutan dari Indrapura-Kisaran
Diterangkan Adjib, seksi tol ini merupakan lanjutan dari Tol Indrapura-Kisaran Seksi I (Indrapura-Lima Puluh) sepanjang 15,6 Km yang sebelumnya telah dioperasikan pada 10 November 2023 dan telah diberlakukan tarif pada 29 Februari 2024.
"Karena Seksi I sudah bertarif, kami mengimbau para pemudik untuk mengetahui tarif jalan tol dan mengecek kecukupan saldo kartu Uang Elektronik (UE) sebelum melintas," ujarnya.
"Karena jalan tol ini baru saja secara resmi diintegrasikan dengan Tol MKTT dan Kutepat, sehingga pengguna jalan tol harus menggunakan satu kartu UE yang saat melintasi gerbang tol tersebut," lanjutnya.
Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam.
"Tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat," imbaunya.
Advertisement
Diimbau Mudik Lebih Awal
Mengantisipasi penumpukan kendaraan pada puncak arus mudik, Hutama Karya menambah pemberlakukan diskon 20 persen di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), yakni di Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).
Dengan demikian maka secara total terdapat 3 ruas JTTS yang diberlakukan diskon tarif, yakni Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) (189 km), Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) (64,5 Km) dan Tol Permai (131 Km).
Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan, selain penambahan ruas yang didiskon, Hutama Karya juga memperpanjang periode diskon.
Pada permulaan arus mudik, diskon tarif resmi berlaku mulai 3 April 2024 pukul 05.00 WIB hingga 5 April 2024 pukul 05.00 WIB. Sementara pada periode arus balik nanti akan diterapkan pada tanggal 17 April 2024 Pukul 05.00 WIB hingga 19 April 2024 Pukul 05.00 WIB.
Pemotongan tarif berlaku masih untuk semua golongan kendaraan yang melintas dengan transaksi pembayaran jarak tarif terjauh, yakni hanya untuk kendaraan yang masuk dari Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan, kelolaan PT Bakauheni Terbanggi Besar dan keluar di GT Kayu Agung/Kayu Agung Utama kelolaan Hutama Karya atau sebaliknya; kendaraan yang masuk dari GT Palembang dan keluar di GT Prabumulih atau sebaliknya; dan kendaraan yang masuk dari GT Pekanbaru dan keluar di GT Dumai atau sebaliknya.
Perubahan Akumulasi Tarif
Meskipun demikian, terdapat sedikit perubahan akumulasi tarif dikarenakan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar juga telah menerapkan diskon tarif 20 persen, sehingga untuk rincian akumulasi tarif dari kedua ruas tersebut adalah sebagai berikut:
Dari GT Bakauheni Selatan ke GT Kayu Agung/Kayu Agung Utama atau sebaliknya:
- Kendaraan Golongan I dari Rp 360.000 menjadi Rp288.500
- Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 540.000 menjadi Rp 432.500
- Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 720.000 menjadi Rp 577.000
- Sementara untuk diskon tarif pada Tol Indralaya-Prabumulih tidak ada perubahan.
Dan untuk diskon tarif pada Tol Pekanbaru-Dumai adalah sebagai berikut:
Dari GT Pekanbaru ke GT Dumai atau sebaliknya:
- Kendaraan Golongan I dari Rp 171.500 menjadi Rp 137.000
- Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 257.000 menjadi Rp 205.500
- Kendaraan Golongan IV dan V dari 343.000 menjadi Rp 274.500
"Potongan tarif ini tidak berlaku apabila pengguna jalan tol bertransaksi dengan saldo kartu Uang Elektronik (UE) yang kurang atau tidak terbaca asal dan golongan kendaraan," Adjib menandaskan.
Advertisement