Liputan6.com, Kotamobagu - Tim Resmob Polres Kotamobagu mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi di Perum Perbinda Emas Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, Sulut.
Diketahui berinisial EN (26), ditangkap di rumah orang tuanya di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, pada Rabu (3/4/2024) dini hari.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa (2/4/2024) malam. Awalnya pelaku bersama seorang temannya, FB, minum minuman keras (miras) di rumah pelaku.
Advertisement
Beberapa saat kemudian, keduanya pergi dengan menggunakan becak motor menuju Jalan Kartini, Kelurahan Gogagoman, untuk melihat lokasi parkiran tempat pelaku bekerja.
Di lokasi tersebut, pelaku melihat teman-temanya termasuk korban NK (41), sedang duduk sambil minum minuman keras. Pelaku dan FB lalu ikut duduk namun pelaku tidak ikut minum.
Saat duduk bersama tersebut, terjadi kesalahpahaman antara pelaku dengan korban namun berhasil dilerai. Pelaku kemudian diantar pulang ke rumahnya.
Sekitar 30 menit kemudian, korban menelepon pelaku dan mengajaknya minum minuman keras di rumah DS, di Perum Perbinda Emas, Kelurahan Biga. Pelaku pun mengiyakan ajakan korban.
Pelaku lalu pergi ke rumah DS dengan mengendarai becak motor bersama FB. Saat pergi pelaku membawa pisau badik dari rumahnya yang diselipkan di pinggang.
Tak lama setelah tiba di rumah DS, korban membentak pelaku sambil memegang sebatang kayu. Pelaku kemudian mengeluarkan pisau badik, namun baik pelaku maupun korban dilerai oleh masing-masing rekan mereka.
Pemilik rumah, DS, segera mengajak korban untuk masuk ke rumah serta meminta pelaku agar menjauh dari korban.
Saat itu tiba-tiba korban berlari ke arah pelaku dan mengayunkan sebatang kayu penumbuk (biasa disebut “dodotu rica” oleh warga setempat) dan kena tulang rusuk kiri pelaku. Korban kembali hendak mengayunkan kayu untuk kedua kalinya tetapi ditangkis pelaku.
Kemudian pelaku langsung menusukkan pisau badik ke arah tubuh korban secara berulang kali hingga mengenai kedua tangan dan juga dada korban. Korban kemudian menjauh dan terjatuh ke tanah, saat itu pula pelaku melarikan diri.
Pemilik rumah lalu membawa korban ke Rumah Sakit Monompia Kotamobagu dengan sepeda motor. Tetapi saat tiba di rumah sakit, korban yang merupakan warga Kabupaten Bolaang Mongondow ini, dinyatakan sudah dalam keadaan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi, dan pelaku dengan cepat langsung ditangkap. Kami meminta agar mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Dewa.
Dia menambahkan, dalam penangkapan turut diamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau badik yang diduga kuat digunakan pelaku untuk menikam korban serta satu kayu penumbuk.
“Pelaku terancam pasal tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” ujar Dewa.
Baca Juga