Liputan6.com, Manado - Tim Charlie Resmob Polresta Manado mengamankan pelaku cabul terhadap anak pada Kamis (04/4/2024). Pelaku diketahui berinisial FH (26), warga Kota Manado, Sulut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol May Diana mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban.
“Dalam laporan itu disebutkan, kasus cabul itu terjadi pada akhir Desember 2023 di Kelurahan Karombasan Selatan, Kecamatan Wanea, Kota Manado,” ujarnya.
Advertisement
Menurut penuturan korban kepada orangtuanya, FH membujuknya dengan meminjam Handphone. Kemudian FH kemudian menyetubuhi korban yang masih di bawah umur.
“Berdasarkan laporan tersebut, aparat kemudian melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Pelaku kemudian diamankan oleh aparat Polsek Bandara Sam Ratulangi Manado dikarenakan FH bekerja di salah satu tempat pangkas rambut di wilayah tersebut.
Tim Charlie Polresta Manado langsung menuju ke kantor Polsek Bandara Sam Ratulangi dan mengamankan FH, kemudian membawanya ke penyidik unit PPA di Mako Polresta Manado.
“Saat ini, kasus itu masih dalam penanganan penyidik Polresta Manado,” ujarnya memungkasi.
Baca Juga