Sukses

Kepala BP2MI Sedih Sekaligus Geram, Barang Milik PMI Tertahan Aturan Kemendag

Aturan larangan dan pembatasan dari Kementerian Perdagangan ini sangat zalim terhadap Pekerja Migran Indonesia.

Liputan6.com, Semarang - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengaku geram saat melihat tumpukan paket kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang tertahan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JKS Kota Semarang.

Benny menyatakan kesedihannya setelah melihat banyaknya tumpukan barang yang dibeli pahlawan devisa dan dikirim ke keluarga yang dikemas dalam karton tertimbun di gudang ekspor impor.

Paket berisi barang milik PMI menumpuk dan tidak bisa dikirimkan ke alamat tujuan di kampung halaman karena terkendala peraturan larangan dan pembatasan (Lartas) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Ini tertimbun karena adanya Lartas yang diterbitkan Kementerian Perdagangan. Jadinya barang-barang milik pahlawan devisa tak bisa dikirimkan ke keluarganya. Menurut saya ini zalim," kata Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani.

Benny Rhamdani, barang-barang yang dibeli dari hasil jerih payah PMI yang merantau hingga lintas negara dapat diterima dan dimanfaatkan tepat waktu oleh keluarga di rumah. Padahal mereka penyumbang devisa.

Barang tertahan karena Lartas Kementerian Perdagangan itu membuat dua hal konsekuensi yang harus diterima PMI. Mulai soal dikembalikan lagi ke negara asal PMI saat mengirimkan, dan pihak Bea Cukai akan memusnahkannya.

Selama ini Bea Cukai selalu dianggap yang mempersulit PMI saat akan paket-paket ke keluarganya di Tanah Air.

"Sebenarnya Bea Cukai hanya pelaksana aturan dari Lartas tersebut," katanya.

Akibat berikutnya PMI akan menanggung beban biaya tambahan soal waktu penimbunan di gudang-gudang penyortiran dan pemeriksaan. Benny menyatakan tak setuju dan keberatan dengan adanya Lartas Kemendag.

"Dalam waktu dekat kami akan bertemu presiden untuk membahas agar diberi kemudahan kepada PMI yang akan mengirimkan barang-barangnya," kata Benny.

Di Gudang milik TPS JKS Kota Semarang terdapat satu kontainer milik PMI yang seharusnya sampai ke tangan keluarga, tetapi tertahan karena regulasi Kemendag tersebut. Gudang TPS JKS Kota Semarang adalah sebagian kecil yang ada di Indonesia. Apabila keseluruhan dihitung mengalami hal yang sama, maka menurutnya, akan banyak barang-barang PMI yang tertimbun.

"Akan lucu kalau saya memimpin demonstrasi menolak regulasi Lartas," katanya.