Sukses

Kades dan Aparat Desa Pengeroyok Warga Pengkritik Dana Desa Ditahan Kejari Flotim

Selain Kades Heronimus, tiga aparat desa lainnya, Gregorius Ratu Kelen, Petrus Laga Kelen, dan Paskalis Liun Koten juga turut ditahan karena melakukan pengeroyokan terhadap, Yohanes Bulet Koten

Liputan6.com, Flores Timur - Kejari Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menahan Kepala Desa (Kades) Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga, Flores Timur, HRA alias Heronimus karena terlibat kasus pengeroyokan, Jumat 5 April 2024.

Selain Kades Heronimus, tiga aparat desa lainnya, Gregorius Ratu Kelen, Petrus Laga Kelen, dan Paskalis Liun Koten juga turut ditahan karena melakukan pengeroyokan terhadap, Yohanes Bulet Koten.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, mengatakan keempat tersangka terancam hukuman pidana 5,6 tahun penjara sesuai Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dijerat dengan pasal pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum," ujarnya.

Nyoman menerangkan, dalam menegakan hukum, pihaknya tak memandang status atau jabatan.

"Kita menerapkan asas "Equality before the law" Persamaan orang itu sama di mata hukum. Sehingga kita wajib melakukan penahanan," katanya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Kritik Dana Desa

Para tersangka dititipkan di rutan kelas II B Larantuka dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Larantuka.

Kasus ini terjadi saat HUT Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2023 yang lalu. Korban dikeroyok lantaran membuka lagu yang berisi kritikan tentang dana desa.

Merasa tersinggung, Kepala Desa pun menegurnya. Namun teguran itu seolah tak dihiraukan. Karena dianggap bandel, sontak kepala desa dan sejumlah aparatnya menganiayanya.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka dan melaporkan kejadian itu ke Polres Flores Timur.