Sukses

Terjerat Kasus Pembunuhan dan Narkoba, 2 PMI Asal Flores Timur NTT Dideportasi dari Malaysia

Berdasarkan laporan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari BP3MI, dua warga itu berinisial KB dan NBI. KB tersandung kasus narkoba jenis sabu, sementara KBI terlibat kasus pembunuhan

Liputan6.com, Jakarta - Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) dideportasi dari Malaysia karena kasus dugaan narkoba dan pembunuhan.

Berdasarkan laporan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari BP3MI, dua warga itu berinisial KB dan NBI. KB tersandung kasus narkoba jenis sabu, sementara KBI terlibat kasus pembunuhan.

Jaringan BP3MI Flores Timur sekaligus Sekretaris Kawan PMI, Noben da Silva, mengatakan KB dan NBI dipulangkan dengan menggunakan kapal laut dari Nunukan, Kalimantan Utara ke Maumere, Kabupaten Sikka.

"Mereka ini sempat masuk penjara di Kinabalu, Malaysia," katanya, Kamis 4 April 2024.

Saat ini, jelas Noben, keduanya sudah tiba di Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Selain KB dan NBI, masih ada 12 warga Flores Timur yang turut dideportasi dari Malaysia.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Dokumen Pekerja Migran

"Yang turun di Maumere 10 orang, 9 dewasa dan 1 anak. Sementara yang lain lanjut dengan KM Bukit Siguntang ke kabupaten Lembata" ujarnya.

Ia menjelaskan, pekerja migran dideportasi umumnya tidak memiliki dokumen resmi semisal paspor hilang, belum punya paspor, dan izin tinggal habis masa berlaku.

Ia menambahkan, masih ada satu warga Flores Timur yang juga dideportasi tapi belum ditemukan keberadaannya. Imigran itu bernama, Bernadus Openg, asal Desa Tenawahang, Kecamatan Titehena.

"PMI mulanya diterima di Nunukan, Kalimantan Utara dan menetap sementara di sana untuk dilakukan pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal," pungkasnya.