Liputan6.com, Bandung - Menjelang hari lebaran umat muslim bisa melakukan berbagai amalan sunah yang dianjurkan untuk dilakukan. Salah satunya adalah mandi sunnah pada Hari Raya Idul Fitri yang dilakukan baik oleh umat muslim laki-laki dan perempuan.
Mengutip dari Nu Online, bahkan perempuan yang tengah datang bulan atau nifas tetap dianjurkan untuk melaksanakan sunnah tersebut. Kemudian umat muslim yang tidak menghadiri salat Idul Fitri karena sakit juga turut dianjurkan melaksanakan mandi sunnah.
Baca Juga
Melalui tulisan berjudul “Kesunahan di Hari Raya dan Dalilnya, Mulai Takbiran sampai Mandi Keramas” terdapat dalil yang memperkuat anjuran melaksanakan mandi sunnah pada Hari Raya Idul Fitri berikut.
Advertisement
ﺭﻭﻯ ﻣﺎﻟﻚ ﺃﻥ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﻳﻐﺘﺴﻞ ﻳﻮﻡ اﻟﻔﻄﺮ، ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﻐﺪﻭ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﺼﻠﻰ
“Imam Malik meriwayatkan bahwa Ibnu Umar mandi keramas saat Idul Fitri sebelum berangkat ke tempat Salat” (Kitab al-Muwatha).
Kemudian Imam Al-Ghazali turut memberikan petunjuk tentang waktu pelaksanaan yang bisa dilakukan untuk mandi tersebut yaitu pada waktu sebelum atau setelah salat subuh di pagi hari Idul Fitri.
Sementara, Syekh al-Baijuri dalam Kitab Hasyiyatu Asy-Syaikh Ibrahim al-Baijuri ala Syarh al-Allamah Ibn al-Qasim al-Ghazali ‘ala Matn asy-Syaikh Abi Syuja menjelaskan bahwa seseorang diperkenankan melaksanakan mandi sunah mulai tengah malam atau 1 Syawal pada waktu dini hari.
ويدخل وقت هذا الغسل بنصف الليل
“Waktu masuknya mandi sunnah (Idul Fitri/Idul Adha) adalah pada tengah malam,”
Bacaan Niat Mandi Keramas Idul Fitri
Mengutip dari Nu Online umat muslim yang hendak melaksanakan mandi keramas Idul Fitri bisa membacakan niat mandi keramas berikut ini:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِعِيْدِ اْلفِطْرِ سُنَّةً لِلهِ تَعَالَى
(Nawaitul ghusla li Idil fithri sunnatan lillahi ta’ala)
Artinya: “Aku niat mandi untuk merayakan Idul Fitri sebagai sunnah karena Allah Ta’ala”
Kemudian untuk perempuan yang baru menyelesaikan masa haidnya sebelum idul fitri maka bisa membacakan niat mandi wajib dengan melafalkan bacaan berikut:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الاَ كَبَرِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
(Nawaitul ghusla liraf’il hadasil akbari fardlal lillahi ta’aalaa)
Artinya: “Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar, fardhu karena Allah Ta’ala”
Advertisement
Waktu Pelaksanaan Mandi Keramas Idul Fitri
Berdasarkan dari Syekh al-Baijuri dalam Kitab Hasyiyatu Asy-Syaikh Ibrahim al-Baijuri ala Syarh al-Allamah Ibn al-Qasim al-Ghazali ‘ala Matn asy-Syaikh Abi Syuja menyebutkan seseorang bisa melaksanakan mandi mulai tengah malam atau 1 Syawal pada waktu dini hari.
ويدخل وقت هذا الغسل بنصف الليل
“Waktu masuknya mandi sunnah (Idul Fitri/Idul Adha) adalah pada tengah malam,”
Kemudian menurut Syekh Sulaiman al-Bujairimi dalam Kitab Tuhgah al-Habib ‘Ala Syarh al-Khathib, waktu pelaksanaan mandi sunnah yang lebih utama adalah setelah terbit fajar.
Sementara, Imam Al-Ghazali turut memberikan petunjuk tentang waktu pelaksanaan yang bisa dilakukan untuk mandi tersebut yaitu pada waktu sebelum atau setelah salat subuh di pagi hari Idul Fitri.