Liputan6.com, Bandung - Masyarakat diminta untuk melapor jika mendapati tarif parkir mahal yang melanggar aturan. Pemerintah Kota Bandung diaku akan menindak tegas bagi mereka yang bandel soal tarif parkir.
Imbauan ini mencuat setelah kejadian viral soal keluhan warga tentang tarif parkir mahal di kawasan Jalan Sultan Agung, Kota Bandung. Dinas Perhubungan Kota Bandung disebut telah menegur pihak pengelola parkir.
Baca Juga
"Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan di Jalan Sultan Agung, Dishub Kota Bandung telah menegur dan membina oknum juru parkir tersebut," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pehubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, Senin (8/4/2024).
Advertisement
Selain di Sultan Agung, Dishub Kota Bandung pun menyisir beberapa jalan lain, seperti Jalan Dalem Kaum. "Itu yang parkir di Jalan Dalem Kaum, ilegal. Notebene di trotoar," tegas Asep.
Kendati demikian, parkir yang ramai di media sosial itu mematok harga Rp20.000, Asep tegaskan menurut keterangan tidak dengan harga tersebut.
"Saya sudah konfirmasi, ternyata itu bukan Rp20.000 tetapi Rp10.000, Parkir motor Rp5.000 dan nitip helm Rp5.000 ribu," ungkapnya. "Dalam Perwal memang tidak ada penitipan helm. Jadi misalnya zona penyangga, zona pusat itu termasuk dengan helm. Makanya kepada warga Bandung, jangan parkir di tempat yang tidak sesuai peruntukannya," imbuh Asep.
Selain di Sultan Agung dan Dalem Kaum, Dishub pun menyisir kawasan Tamansari khususnya di seputaran Balubur Town Square.
"Saya sisir salah satunya di Sultan Agung, Baltos, Dalem Kaum, Kepatihan. Jadi ini kelihatan aji mumpung. Mau seperti apa kota ini kalau tidak bisa diatur," tegasnya.
Atas hal tersebut juga Asep meminta maaf dengan ketidaknyamanan yang dirasakan oleh masyarakat. Saat mendapati pungutan parkir mahal, Asep mengimbau warga agar segera hubungi Dinas Perhubungan, bisa melalui akun resmi instagram @bdg.dishub.
Aturan Tarif Parkir
Perlu diketahui, tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021.
Dalam perwal disebutkan, salah satu prinsip penerapan besaran tarif ini memperhatikan zona parkir, yang terdiri atas zona parkir kawasan pusat kota, kawasan penyangga kota, dan zona parkir kawasan pinggiran kota.
Di zona parkir kawasan pusat kota, tarif untuk sepeda motor ditetapkan Rp3.000 per jam, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp5.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp5.000.
Di zona parkir kawasan penyangga kota, untuk sepeda motor dikenakan Rp2.000 per, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp4.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp4.000.
Sedangkan tarif untuk kendaraan bermotor angkutan barang jenis boks dan pikap di zona parkir kawasan pinggiran kota ditetapkan Rp3.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000. Ketentuannya sama untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya. Adapun untuk sepeda motor dikenakan tarif Rp2.000 dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000.