Sukses

Remisi Khusus, Berkah Idulfitri bagi 533 Narapidana di Sulut

Untuk tahun ini, pemberian remisi terpusat di Lapas Tondano, Kabupaten Minahasa, Rabu (10/4/2024), yang dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun.

Liputan6.com, Manado - Momen perayaan Idulfitri 1445 Hijriah menjadi berkah bagi ratusan narapidana di Sulut mendapat Remisi Khusus (RK) 1 dan II, yakni pengurangan masa pidana maupun bebas.  

Data dari Kanwil Kemenkumham Sulut, terdapat 533  narapidana yang mendapat RK serta Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus itu berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) yang ada di 14 Satker Kanwil Kemenkumham Sulut.

Untuk tahun ini, pemberian remisi terpusat di Lapas Tondano, Kabupaten Minahasa, Rabu (10/4/2024), yang dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun. Ada 92 narapidana di Lapas Tondano yang menerima RK.

“Hari ini disaksikan bahwa 92 Warga Bimaan Pemasyarakatan atau WBP umat Muslim di Lapas Tondano menerima Remisi Khusus Idulfitri. Semuanya RK 1,” ungkap Ronald Lumbuun usai memberikan Remisi Khusus di Lapas Tondano.

Dia mengatakan, dari 533 WBP penerima RK Idulfitri di seluruh Sulut, 92 ada di Lapas Tondano. Terkait pemberian remisi itu, Ronald Lumbuun menyampaikan harapannya kepada para penerima remisi.

“Harapannya, sesuai arahan Kemekumham, mereka (WBP) harus tetap mengikuti setiap program, mempersiapkan diri sehingga pada saatnya mereka bebas sudah bisa kembali ke masyarakat, sama-sama bergandengan tangan,” ujarnya.

Pj Bupati Minahasa Jemmy Kumendong mengatakan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana, menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya kemanusiaan, pengampunan dan kesempatan dalam membangun masyarakat lebih baik.

“Mari kita menjadikan momen ini sebagai titik awal untuk lebih menguatkan ikatan persaudaraan dan kepedulian antar sesama, serta memperkuat komitmen kita dalam memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan bagi semua warga,” katanya.

Dari 533 narapidana, ada tiga penerima RK II atau langsung bebas. Satu di Rutan Kelas IIA Manado dan sisanya ada narapidana berasal dari Rutan Kelas IIB Kotamobagu.

Pemberian Remisi Khusus itu berdasarkan Keputusan Kemenkumham RI Nomor; PAS-591.PK.05.04 Tahun 2024 yang ditandatangi langsung oleh Plt Dirjen Kemasyarakatan, Reynhard Silitonga.