Sukses

Gerebek Dermaga Manado, Polisi Tangkap Pembawa 100 Liter Cap Tikus

Tim berhasil mengamankan seorang pelaku berinisal SP, perempuan berusia 36 tahun, yang tinggal di Kelurahan Tondanauw, Kecamatan Touluaan, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Liputan6.com, Manado - Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado tidak mengendurkan langkah penanganan minuman keras (miras) ilegal di Kota Manado, Sulut. Terkini, seorang wanita ditangkap bersama ratusan liter miras jenis Cap Tikus.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib mengungkapkan, operasi yang dilakukan pihaknya pada pekan lalu itu menyasar dermaga Kalimas, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado.

“Tim berhasil mengamankan seorang pelaku berinisal SP, perempuan berusia 36 tahun, yang tinggal di Kelurahan Tondanauw, Kecamatan Touluaan, Kabupaten Minahasa Tenggara,” papar Hilman Muthalib pada, Rabu (10/4/2024).

Dari informasi yang diperoleh, SP diduga terlibat dalam upaya penyelundupan miras ilegal tersebut.

Dalam operasi itu, personel Polresta Manado enggerebek dermaga tersebut. Hasilnya, dua karung besar berisi miras jenis Cap Tikus berhasil diamankan.

“Setiap karung mengandung 50 liter, sehingga total barang bukti yang disita mencapai 100 liter,” ujarnya.

Perempuan SP saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara barang bukti akan diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Operasi ini menjadi bukti komitmen Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman peredaran narkoba dan minuman keras ilegal,” ujarnya.

Hilman Muthalib menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat Kota Manado.