Sukses

Ratusan Napi di Sulut Terima Remisi Idul Fitri, 3 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

Tiga narapidana di Sulut langsung menghirup udara bebas setelah menerima Remisi Khusus (RK) II saat perayaan Lebaran tahun ini.

Liputan6.com, Tondano - Berkah Idulfitri bagi 3 narapidana di Sulut. Mereka akhirnya menghirup udara bebas setelah menerima Remisi Khusus (RK) II saat perayaan Lebaran tahun ini. Sementara ratusan narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman.  

“Teruslah memperbaiki diri, jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa," pesan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun saat menyerahkan RK di Lapas Tondano pada Rabu (10/4/2024).

Di Lapas Tondano itu, ada 92 narapidana yang menerima RK yang diserahkan oleh Ronald Lumbuun didampingi Kepala Lapas Tondano Yulius Paath, dan Pj Bupati Minahasa Jemmy Stani Kemendong.

Selain di Lapas Tondano, penyerahan RK juga dilakukan di sejumlah Lapas dan Rutan yang ada di Sulut.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar bersama Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Manado Julises Oehlers menyerahkan 161 RK kepada Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Manado, dan 48 Remisi kepada Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado.

Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi John Batara bersama Staf Ahli Bagian Pemerintahan dan SDM Pemkot Bitung Anneke Tumbelaka dan Kapolres Kota Bitung AKBP Albert Zai dan Kalapas Bitung Syukron Hamdani menyerahkan 79 Remisi kepada Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bitung.

Di Kota Tomohon, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Hendra Pakpahan menyerahkan 25 Remisi Kepada Anak Binaan LPKA Tomohon dan 21 remisi kepada Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Manado.

“Remisi Khusus diserahkan bagi Warga Binaan di Sulut berjumlah 512 orang dengan rincian RK I atau pengurangan sebagian sebanyak 496 tahanan, dan RK II atau dinyatakan bebas ada 3 tahanan,” ungkap Ronald Lumbuun.

Selanjutnya untuk Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMP) bagi Anak Binaan, untuk PMP I atau pengurangan sebagian sebanyak 13 tahanan. Sedangkan untuk PMP II atau dinyatakan bebas tidak ada.