Sukses

Diduga Korupsi Dana KONI Sumsel, Eks Presiden Sriwijaya FC Hendri Zainuddin Akhirnya Dipenjara

Eks Presiden Sriwijaya FC Hendri Zainuddin resmi ditahan Kejati Sumsel terkait dugaan tipikor dana hibah KONI Sumsel.

Liputan6.com, Palembang - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel), kembali menyeret nama Hendri Zainuddin.

Eks Presiden Sriwijaya FC ini sempat diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, pada Senin (4/9/2023) dari pagi hingga malam.

Saat itu, Hendri Zainuddin yang menjabat sebagai Ketua Umum KONI Sumsel, diperiksa sebagai saksi atas penetapan status dua tersangka sebelumnya, yakni Suparman Rohman, Sekretaris Umum dan PPK Koni Sumsel serta Ketua Harian KONI Sumsel Ahmad Thahir.

Kedua mantan pejabat KONI Sumsel tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan tipikor pada 24 Agustus 2023 lalu.

Mereka diduga memalsukan dokumen pertanggungjawaban, penyalahgunaan dana hibah, dan pengadaan barang dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021 lalu.

Sempat menjalani perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah, akhirnya Hendri Zainuddin resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Pakjo Palembang, Selasa (16/4/2024) siang. Sebelumnya, eks Presiden Sriwijaya FC ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tipikor dana KONI Sumsel.

Pada Selasa siang sekitar pukul 14.00 WIB, Hendri Zainuddin digiring keluar Kejati Sumsel dengan memakai rompi merah bertuliskan Tahanan Tipikor Kejati Sumsel.

Kedua tangan eks Presiden Sriwijaya FC, Hendri Zainuddin juga diborgol dan dikawal oleh para petugas menuju ke mobil tahanan.

Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, penahanan Hendri Zainuddin berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024.

“Ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 16 April 2024 hingga 5 Mei 2024. Dasar dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, adanya kekhawatiran bahwa tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” ungkapnya.

Terkait dugaan korupsi tersebut, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Palembang.

2 dari 2 halaman

Sriwijaya FC

Dia berkata, selama ini, Hendri Zainuddin belum diproses karena masih terdaftar sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Setelah dilalui, dan yang bersangkutan tidak terpilih, perintah Kepala Kejati Sumsel untuk segera ditindaklanjuti proses perkaranya. Sehingga akan tampak transparansi dan akuntabilitas kita kepada masyarakat,” ujarnya.

Rekam jejak kariernya, Hendri Zainuddin pernah tergabung sebagai tim managemen klub sepakbola Sriwijaya FC. Tahun 2008-2010, Hendri Zainuddin didapuk menjadi manager Sriwijaya FC, lalu Direktur Teknik SFC tahun 2010-2013.

Dia lalu terpilih menjadi anggota DPD dan MPR RI periode 2014-2019, dia menggantikan mendiang Percha Leanpuri yang menyalonkan diri jadi Bupati OKU Sumsel tahun 2015 lalu.

Lalu di periode 2020-2022, Hendri Zainuddin menjabat sebagai Presiden Sriwijaya FC sekaligus Ketua KONI Sumsel. Hingga kini dia tersandung kasus dugaan tipikor di KONi Sumsel bersama dua pejabat KONI Sumsel lainnya.