Liputan6.com, Pekanbaru - Pemilik akun TikTok Pikachu ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Sebelumnya, pemilik akun itu, Ego Irmad menantang polisi untuk mencari keberadaan dan menangkapnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Manang Soebeti menjelaskan, tersangka beberapa hari sebelumnya mengomentari akun media sosial yang menampilkan pengungkapan narkoba dengan barang bukti kiloan sabu.
Advertisement
Baca Juga
Tersangka lalu berkomentar di akun yang dikelola Manang itu dengan kalimat cabaran, "SAYA UDAH BILANG ITU SEMUA BB PUNYA SAYA TAPI GAK BERANI JUGA TANGKAP SAYA"
Manang memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan hingga akhirnya keberadaan pelaku. Keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi dan ditangkap.
"Pelaku ditangkap pada 15 April lalu," kata Manang.
Rumah tersangka digeledah sejumlah personel polisi. Borgol dipasang di tangannya dan sikap tersangka tidak sepedas komentarnya di media sosial.
Dari tersangka petugas menyita pembungkus narkotika jenis sabu, kaca pirek yang biasa digunakan untuk mengkonsumsi sabu serta beberapa korek api gas.
"Hasil tes urine tersangka positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu," kata Manang.
Tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Kepada penyidik tersangka mengaku baru saja mengkonfirmasi narkoba.
Tersangka juga mengaku sering memberikan komentar terhadap media sosial dengan konten pengungkapan narkoba. Tak jarang komentar pedas diberikannya hingga akhirnya menulis kalimat tantangan.
"Untuk motif kenapa dia berkomentar seperti itu karena pengaruh narkoba," ucap Manang.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.