Sukses

Aksi Heroik Karyawati Minimarket di Semarang Tahan Pencuri Hingga Terseret Sepeda Motor

Diketahui peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu 13 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Ketika itu, melalui CCTV, karyawan minimarket berinisial F melihat seorang pria yang mengambil barang tanpa membayar.

Liputan6.com, Semarang - Aksi heroik seorang karyawan sebuah minimarket di Semarang, Jawa Tengah viral di media sosial. Bagaimana tidak, dalam video yang beredar karyawati itu berusaha menghentikan aksi pencurian yang dilakukan pelaku saat mencoba kabur dengan motornya hingga mengalami luka-luka. Seperti ditayangkan enamplus liputan6.com, sebelumnya si karyawati tersebut sempat berusaha menahan pelaku dengan cara memegangnya agar tidak kabur saat keluar dari minimarket setelah berhasil mengambil hasil curian.

Diketahui peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu 13 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Ketika itu, melalui CCTV, karyawan minimarket berinisial F melihat seorang pria yang mengambil barang tanpa membayar. Saat pelaku berusaha melarikan diri dengan motornya, F tidak tinggal diam. Dia berusaha menahan laju sepeda motor pelaku hingga membuatnya terseret saat pelaku mencoba tancap gas.

"Pelaku kabur menggunakan sepeda motornya hingga korban terjungkal dan sempat terseret dan mengalami luka-luka," kata Kapolsek Pedurungan Dina Novita Sari dikutip dari YouTube Liputan6, Rabu, (17/4/2024).

Meski upaya karyawati itu gagal membuahkan hasil, namun pelaku pencurian akhirnya berhasil diamankan petugas kepolisian. NC ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Pedurungan di kawasan Lamper Tengah, Kota Semarang, pada Senin, (15/4/2024).

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa parfum dan dua buah sabun muka. NC sempat menjual sabun muka tersebut ke rekannya berinisial R. R bahkan menyatakan terkejut saat mengetahui barang yang dibelinya merupakan hasil curian, setelah melihat video pelaku viral di media sosial. Dia pun kemudian berinisiatif untuk mengembalikan dua sabun muka yang dibelinya ke pihak minimarket.

"Pelaku sempat menjual barang curian berupa parfum dan dua buah sabun muka ke seorang rekannya sebesar Rp 80 ribu," ungkap Dina.

2 dari 2 halaman

Motif Pelaku Pencurian

Lantas apa motif pelaku? Kepada polisi, NC mengaku melakukan pencurian tersebut lantaran ingin membeli susu anaknya yang masih berusia 2 tahun. Saat susu yang dimaksud tidak ada, dia kemudian melihat barang lain yang ada di toko tersebut. 

"Saya mau beli susu bilang tetapi enggak jadi. Buat anak saya yang 2 tahun," kata NC.

Setelah kabur, barang curian itu ia jual ke temannya berinisial R dengan harga Rp 80 ribu. Uang itu ia akan gunakan untuk beli susu dan diserahkan ke istrinya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 dan Pasal 364 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 3 bulan.