Liputan6.com, Jakarta - Aparat keamanan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumba Timur berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus pencabulan anak, Dominggus Lede Welo (410, warga Weelang Gate, desa Wale Ate, kecamatan Wewewa Barat, kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
Dominggus ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur berinisial MDI dengan laporan polisi nomor LP/B/49/II/2024/SPKT/Polres ST/Polda NTT, tanggal 29 Februari 2024.
Advertisement
Baca Juga
Polisi pun mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda Fit X warna hitam, satu buah STNK dan pajak, satu unit handphone merk Vivo Y17 warna biru dan satu buah tas selempang warna hitam.
"Selama ini pelaku sempat buron, kita tangkap saat dia bersembunyi di rumah kerabatnya," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Helmi Wildan, Jumat 19 April 2024.
Â
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Mencuri Sepeda Motor
Ia mengatakan, saat sedang mendalami kasus cabul, terungkap kalau Dominggus juga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian handphone yang dilaporkan warga dengan laporan polisi nomor LP/B/98/IV/2024/SPKT/Polres Sumba Timur/Polda NTT, tanggal 18 April 2024.
Kepada polisi, Dominggus mengaku kalau sepeda motor dan handphone tersebut merupakan barang hasil curian yang dicuri saat ia kabur dan melarikan diri setelah melakukan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
"Dalam pelariannya, ia masuk ke rumah Yakub Ledi Renda dan mencuri sepeda motor serta handphone kemudian kabur ke Kabupaten Sumba Barat Daya," katanya.
Ia menambahkan Dominggus merupakan residivis kasus curanmor sebanyak dia kali yang kasusnya pernah diproses di Polres Sumba Timur.
"Dominggus saat ini sudah ditahan di Polres Sumba Timur hingga 20 hari ke depan," tandasnya.
Advertisement