Sukses

Diduga Terlibat Politik Uang, Tim Sukses Caleg di Alor NTT Raib dan Jadi DPO Polisi

Johi sendiri merupakan tim sukses yang selama ini berkampanye dan melakukan sosialisasi untuk calon anggota DPRD Kabupaten Alor

Liputan6.com, Jakarta - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Johi Jahya Blegur masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Johi masuk dalam DPO nomor DPO/02/IV/Res.1.24/2024/Reskrim tanggal 17 April 2024. Penetapan ini sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/101/III/2024/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 22 Maret 2024 tentang tindak pidana politik uang pada masa tenang.

Johi sendiri merupakan tim sukses yang selama ini berkampanye dan melakukan sosialisasi untuk calon anggota DPRD Kabupaten Alor, Gunawan Bala dari Partai Amanat Nasional (PAN).

"iya, Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor telah membuat dan menerbitkan DPO terhadap tersangka Johi Jahya Blegur sejak 17 April 2024, atas tindak pidana Pemilu money politic masa tenang," ujar Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Yames Jems Mbau, Jumat 19 April 2024.

Ia mengatakan Johi melakukan money politik pada Selasa (13/2/2024) atau satu hari sebelum pelaksanaan Pemilu di rumahnya di Desa Mauta, RT 004/RW 002, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor.

"Surat DPO ini diterbitkan setelah yang bersangkutan dilakukan pemanggilan oleh penyidik Gakkumdu Alor namun tidak hadir," katanya.

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mangkir dari Panggilan

Kasus ini dilaporkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Alor, Therlince Loisa Mau ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam laporan Bawaslu disebutkan, pada Selasa, 13 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 09.00 wita, tersangka Johi membagikan sejumlah uang bersamaan dengan selebaran kepada beberapa orang warga Desa Mauta, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor dengan tujuan agar warga tersebut mencoblos calon anggota DPRD Dapil 4 Kabupaten Alor, Gunawan Bala dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Johi dijerat pasal 523 ayat (2) Jo pasal 278 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor sudah mencari dan melayangkan panggilan terhadap Johi namun diabaikan dan tidak pernah memenuhi panggilan.

"Terhadap tersangka Johi telah dilakukan pencarian melalui aparat desa setempat dan telah dikeluarkan surat keterangan dari desa setempat mengetahui camat Pantar Tengah menerangkan bahwa benar tersangka Johi adalah warga RT 004/RW 002, Desa Mauta, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor," jelas Kasat.

Hingga saat ini, Johi tidak berada di tempat dan tidak diketahui keberadaannya. Meski demikian, penyidik tetap memproses dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.

"Berkasnya sudah tahap 1 ke JPU," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.