Sukses

Polda Sulut Gagalkan Pengiriman 10 Kilogram Emas Batangan ke Surabaya

Terdapat tiga tersangka, terdiri satu perempuan dan dua laki-laki, pekerjaan wiraswasta dan warga Kota Manado.

Liputan6.com, Manado - Aparat Polda Sulut melalui  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggagalkan pengiriman emas batangan seberat 10 kilogram (Kg) ke Surabaya. Emas itu diduga hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sulut.

Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, pihaknya telah mengungkap kasus ini sekaligus menangkap tersangka sebanyak 3 orang.

"Terdapat tiga tersangka, terdiri satu perempuan dan dua laki-laki, pekerjaan wiraswasta dan warga Kota Manado," kata Kapolda Yudhiawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dan Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih.

Ketiga tersangka tersebut berinisial masing-masing perempuan LS (58), lelaki MR (35) dan RH (36), diamankan pada Selasa (23/4/2024), pukul 12.15 Wita di Bandara Sam Ratulangi Manado.

“Pengungkapan kasus ini, dan penangkapan terhadap ketiga tersangka itu, setelah adanya informasi dari masyarakat, kemudian anggota Ditreskrimsus Polda Sulut melakukan penyelidikan,” tuturnya.

Dari penyelidikan tersebut, petugas berhasil menangkap para tersangka serta menggagalkan pengiriman 19 batang emas dengan berat 10 Kg, yang tanpa dilengkapi dengan dokumen kepemilikan, sehingga patut diduga bahwa emas itu hasil PETI atau ilegal.

"Emas tersebut dijadikan satu dalam tas ransel, kemudian oleh tersangka akan dibawa ke Surabaya melalui Bandar Udara Sam Ratulangi," katanya.

Setelah dilakukan penangkapan, kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk dikembangkan.

Para tersangka dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Video Terkini