Sukses

Menanti Ujung Kasus Dokumen Palsu Caleg Nasdem di Bonebol

Penyidik Sentra Gakkumdu dalam hal ini Polres Bone Bolango telah melimpahkan berkas perkara caleg Nasdem dapil Suwawa tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango (Bonebol).

Liputan6.com, Gorontalo - Kasus dugaan pemalsuan dokumen Calon Anggota Legislatif (Caleg) inisial ZIS alias Owen hingga kini masih terus bergulir.

Beberapa waktu lalu, penyidik Sentra Gakkumdu dalam hal ini Polres Bone Bolango telah melimpahkan berkas perkara caleg Nasdem dapil Suwawa tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango (Bonebol).

Usai pihak Kejaksaan melakukan penelitian, berkas perkara dugaan pidana pemilu itu masih dikembalikan atau P19 untuk dilakukan perbaikan.

Kini berkas perkara Caleg ZIS berada di tangan penyidik Polres Bonebol dan sementara dilengkapi.

Pihak Polres sendiri yakin, bahwa mereka akan menyelesaikan hal ini sesuai waktu yang ditentukan.

Meski begitu, tersebar beberapa informasi bahwa ada dugaan upaya pihak kepolisian mengamankan ini kasus dengan dalih perbaikan berkas hingga batas waktu yang ditentukan.

Diduga kuat, dalam kasus ini ada campur tangan pihak luar melalui penyidik yang menangani kasus ini.

Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli ketika dikonfirmasi membantah hal itu. Pihaknya saat ini masih konsisten menyelesaikan kasus itu.

Bahkan dirinya yakin, penyidik akan menyelesaikan berkas sesuai waktu.

“Yakin lah, nggak ada kayak begitu, kita sesuai aturan,” kata Kapolres AKBP Muhammad Alli kepada Liputan6.com, Kamis (25/04/2025).

Simak juga video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Penetapan 3 Tersangka

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 3 tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan ZIS saat mendaftar sebagai Caleg.

Ketiga tersangka tersebut diantaranya, Kepala BNNK Bonebol, Oknum Caleg ZIS hingga salah satu tim pemenangan berinisial AFB.

Penetapan tersangka itu dilakukan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Bahkan, penyidik telah mengumpulkan bukti rentetan peristiwa secara cermat.

Alhasil, berdasarkan itu, telah ditemukan bukti yang kuat untuk menetapkan ketiganya menjadi tersangka dalam kasus dugaan dokumen palsu saat proses pemberkasan syarat sebagai Caleg.

Dalam proses penyidikan terungkap, bahwa pelaksanaan uji Psikotes, oknum caleg ZIS sementara mengikuti ibadah umroh dan hanya diwakili oleh AFB.

Selain itu, caleg dapil Suwawa Cs tersebut saat pelaksanaan tes urin sebagai syarat pencalonan juga berhalangan hadir.