Sukses

Pria di Tanah Bumbu Tusuk Kakak Ipar 38 Kali hingga Tewas, Dipicu Sakit Hati

Korban bernama Susana (35) ditemukan tewas di semak-semak, di kawasan Kintap, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (22/4/2024).

Liputan6.com, Banjarmasin Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Jalan Kuin Selatan, Gang 17 Agustus, RT 023, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Korban bernama Susana (35) ditemukan tewas di semak-semak, di kawasan Kintap, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (22/4/2024).

Pelaku, Maulani (34) yang merupakan adik ipar dari korban telah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, bersama dengan para tim gabungan lainnya di wilayah Sungai Danau, Tanah Bumbu.

"Untuk pelaku sendiri, Alhamdulillah kami bersama dengan para tim gabungan dari Opsnal Macan Resta, Buser Banjarmasin Barat, diback-up dengan Resmob Polda Kalsel dan juga berkolaborasi dengan Opsnal Polres Tanah Bumbu, bisa menangkap pelaku di wilayah Sungai Danau," ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, Kamis (25/4/2024).

Thomas membeberkan, awalnya perkara ini dilaporkan dalam kasus pencurian dan kekerasan yang dilaporkan dari suami korban ke Polsek Banjarmasin Barat karena terdapat bercak darah di rumahnya dan sepeda motornya hilang, serta HP sang istri tidak aktif.

"Namun demikian, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan diproses, ternyata ini berkembang yang mana didapat bahwasanya istri dari pelapor malah dinyatakan meninggal dan jenazahnya ditemukan di wilayah Kintap," katanya.

Terkait kasus ini, Sat Reskrim Polresta Banjarmasin sudah berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti dari beberapa lokasi diantaranya adalah pisau, kain hitam, sepeda motor, HP Korban, 2 buah kasur dan mobil yang digunakan untuk membawa mayat korban.

"Pisau digunakan pelaku untuk menusuk korban, setelah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit Ulin, terdapat 38 tusukan di seluruh tubuh korban, selain itu juga ada pakaian atau kain hitam yang digunakan untuk mencekik leher korban, kemudian HP korban yang telah dijual pelaku," ujar Thomas sambil memperlihatkan barang bukti milik pelaku.

Kasat melanjutkan, kejadian ini diperkirakan terjadi sekitar pukul 5 sore, setelah membunuh korban pelaku membawa jasadnya ke dalam kamar kemudian dibungkus menggunakan kasur. Tak lama kemudian menjelang magrib, suami korban datang dan menanyakan di mana istrinya berada, kemudian pelaku menjawab korban sedang keluar rumah.

Setelah itu, pelaku kembali menjawab bahwa korban mengalami kecelakaan di jalan Ahmad Yani Km 6, lantas suami korban pun langsung menuju lokasi yang dikatakan oleh si pelaku dan tak menemukan info apapun. Kemudian pelaku kembali mengarahkan suami korban untuk mencari ke beberapa rumah sakit untuk menemui si korban.

"Di saat itulah, tujuan dari si pelaku ini adalah untuk menjauhkan suami korban dari rumah agar niat dari si pelaku adalah membawa pergi mayat korban menggunakan mobil dan membawanya sampai ke wilayah Tanah Bumbu," beber Thomas.

 

2 dari 2 halaman

Dipicu Sakit Hati

Ia menyatakan, bahwa motif dari si pelaku melakukan hal sadis tersebut lantaran sakit hati dikarenakan korban menyuruh pelaku untuk tidak menginap di rumah korban, padahal rumah korban adalah warisan orang tua pelaku.

Selanjutnya, Thomas mengatakan perbuatan Maulani, ia lakukan sendirian dengan sangat tenang sehingga suami dari korban tak mampu mencurigainya. Namun demikian, Kepolisian tak dapat menyimpulkan apakah pelaku memiliki kelainan psikologis atau tidak.

"Memang disaat itu pelaku melakukan perbuatannya dengan sangat tenang, tidak panik sama sekali dan memang ini telah direncanakan oleh pelaku, karena dari hasil TKP, ia sudah mempersiapkan semuanya," tuturnya.

Akibat perbuatan kejinya itu, pelaku dikenakan pasal 340 Sub Pasal 338 sub Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, atau pidana seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Â