Liputan6.com, Kupang - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kupang Kota akan memproses hukum DN (17), seorang siswi SMK di Kabupaten Ngada yang nekat memasukkan bayinya ke koper pakaian usai melahirkannya sendirian di kamar kost.
"Walaupun ia (DN) masih di bawah umur, kita tetap proses (hukum) karena melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung, Rabu (24/4/2024).
Advertisement
Baca Juga
Proses hukum itu dilakukan, setelah DN menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang.
"Setelah pulih, penyidik PPA segera meminta keterangan dan memeriksa DN," ujar mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT ini.
Menurut dia, selain sejumlah saksi, penyidik Unit PPA Polresta Kupang Kota juga akan memeriksa pacar korban di Kabupaten Ngada.
"Pacar korban akan diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tegasnya.
Saat ini DN masih membutuhkan perawatan intensif pasca-melahirkan seorang diri di kamar kosnya.
"DN bakal dijerat undang-undang perlindungan anak," tandasnya.
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Hasil Autopsi
Tim medis dari Bid Dokkes Polda NTT dan rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang melakukan autopsi terhadap bayi laki-laki yang dimasukkan ibunya ke dalam koper.
Autopsi dilakukan di ruang jenazah rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang, Rabu (24/4/2024) siang. Autopsi dipimpin Kasubbid Dokpol Biddokkes Polda NTT, AKBP dr Edi Syahputra Hasibuan.
"Autopsi ini atas permintaan penyidik unit PPA guna melakukan penyelidikan," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung.
Menurut dia, autopsi dilakukan guna mengetahui penyebab kematian bayi laki-laki itu. Namun, dari hasil pemeriksaan luar, bayi itu dilahirkan dalam kondisi hidup.
"Hasilnya akan dibuatkan dalam bentuk visum kemudian diberikan ke penyidik," ujar AKBP dr Edy Syahputra Hasibuan, SpF MHKes.
Pihak rumah sakit saat ini masih menunggu orang tua dan kerabat korban untuk diserahkan.
Advertisement
Melahirkan Seorang Diri di Kamar Kost
DN (17), siswi kelas II SMK di Kabupaten Ngada, NTT melahirkan seorang bayi di kamar kosnya pada Selasa (23/4/2024) petang sekitar pukul 16.00 wita.
DN merupakan satu dari 18 siswa dari sekolah tersebut yang baru empat bulan magang di beberapa tempat praktik di Kota Kupang. Ia magang di kantor injeksi laptop di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang
DN dan belasan rekannya selama beberapa bulan ini tinggal di kost milik Fin di Muara Abu, RT 01/RW 01, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Di salah satu kamar kost tersebut, DN melahirkan seorang diri tanpa bantuan orang lain. DN panik karena bayi laki-laki yang dilahirkan masih hidup.
Sebelum diisi dalam koper pakaian, DN mengaku masih mencium bayi yang dilahirkannya itu dan sempat memotong tali pusar bayinya.
Meski bayi malang itu masih hidup, namun DN malah membungkus bayi itu dengan kain lalu memasukkan bayi tersebut ke dalam koper pakaian. Bayi tersebut akhirnya meninggal dunia saat ditemukan.