Liputan6.com, Serang - Sebanyak enam badak bercula satu atau Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), mati ditangan pemburu liar pimpinan terdakwa N, yang kini tengah disidangkan di PN Pandeglang. Sedangkan pembeli dan perantaranya, baru ditangkap Polda Banten.
"Jadi berdasarkan pengakuan N, bersangkutan sudah menembak mati enam badak di TNUK," ujar AKBP Dian Setyawan, Wadireskrimum Polda Banten, di kantornya, Jumat, (26/04/2024).
Advertisement
Baca Juga
Pembeli badak cula satu berinisial W, seorang WNI yang tidak fasih berbahasa Indonesia. Dia sempat kabur ke China, usai ramainya pemberitaan mengenai pelucutan senjata api ilegal.
Nyaris setahun di China, dia kembali ke Jakarta kemudian pergi ke Surabaya, Jawa Timur. Hingga akhirnya bisa ditangkap Polda Banten.
"Sodara W tidak mengakui membeli cula tersebut, berdasarkan pemeriksaan bahwa yang hasil menerima cula itu W. Bukti percakapan di W, transfer dan di konfrontir penyidik, memang W yang menerima pembelian cula badak tersebut," terangnya.
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Harga Jual Cula Badak Jawa Ratusan Juta
Total, sudah ada tiga orang yang ditangkap, pelaku N persidangannya sudah berjalan di PN Pandeglang. Kemudian W, selaku pembeli. Selain itu, ada Y, berperan sebagai penghubung atau calo dari N ke W yang mendapatkan upah Rp 5 juta.
Pelaku Y melanjutkan peran bapaknya yang sudah almarhum sebagai penghubung penjualan cula Badak Jawa.
Berdasarkan penyidikkan Polda Banten, penjualan cula badak hasil perburuan ke satu hingga lima, dihargai Rp200 juta sampai Rp300 juta. Sedangkan cula keenam, di hargai Rp 525 juta. Uang itu dibayarkan langsung pembeli ke tersangka utama N.
"Dari enam itu, hasil penjualan cula nya, dijual antara Rp200 juta sampai Rp300 juta. Di cula ke enam, Y ketemu W, bertemu di ball room hotel Jayakarta, ada bukti transfer sebesar Rp 525 juta. Hasil penjualan, pelaku Y menerima uang Rp5 juta dan uang lainnya dikirim ke N yang sedang berproses di PN Pandeglang," jelasnya.
Ditreskrimum Polda Banten tengah mendalami dan mengejar lima pemburu ilegal lainnya, yakni, Hs, Sa, Sd, It, dan Nr.
Peran Hs dan Sd, memotong cula Badak Jawa yang sudah mati ditembak dua kali oleh kawanan pemburu liar pimpinan N.
"Pelaku dikenakan Pasal 40 ayat 2, juncto Pasal 21 ayat 2, Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Dengan ancaman 5 tahun penjara," tegasnya.
Advertisement