Liputan6.com, Makassar - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar diskusi yang mengulas terkait putusan MK atas sengketa Pilpres 2024. Diskus berlangsung di Kantor PBHI Wilayah Sulsel, Ruko Topaz Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Jumat (26/4/2024) sore.
Tak main-main, PBHI Wilayah Sulsel menghadirkan Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, sebagai narasumber. Sejumlah peserta pun terlihat antusias mengikuti kegiatan ini.Â
Dalam diskusi itu, Fahri Bachmid yang juga dosen hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, memaparkan perjalanan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia pun menegaskan bahwa gugatan dari dari paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tak bisa dibuktikan.Â
Advertisement
Olehnya itu, kata dia, lima dari delapan hakim agung menyatakan menolak gugatan secara keseluruhan. Sementara tiga hakim agung lainnya, menyatakan dissenting opinion atas gugatan tersebut.
"Kemarin kita sudah bersengketa selama 14 hari, jalur yang disediakan konstitusi telah selesai, ketika MK mengeluarkan produk putusan maka kita terima sebagai solusi konstitusional," ucap Fahri Bachmid dalam pemaparannya.Â
Menurutnya, diskusi yang digelar PBHI ini adalah bagian dari edukasi masyarakat dan generasi muda dalam mengawal proses bernegara.
"Kita ini negara demokrasi terbesar di dunia. Jadi bisa saja tidak bisa seragamkan pikiran kita dengan orang lain yang belum mengerti," ujar Fahri.
"Tapi, agenda konstitusional tetap jalan. Negara ini punya aturan main, dan kalaupun ada yang berpendapat pro kontra silakan saja, tapi agenda konstitusional tetap harus jalan," sambungnya.
Fahri pun sempat menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh Tim Hukum PDIP ke PTTUN Jakarta yang meminta KPU menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2024. Menurut dia hal itu adalah hak konstitusional.
"Ya itu sah-sah saja sebagai warga negara, tapi itu tidak tepat," ucapnya.Â
Namun, lanjut Fahri, gugatan itu tidak akan memengaruhi rencana penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024, telah bersifat final dan mengikat.Â
"MK adalah jalan terakhir dalam penentuan sengketa pemilu. Jadi meski digugat di pengadilan lain saya kira itu tidak mengubah," ucapnya.
Diskusi Rutin PBHI Sulsel
Sementara itu, Ketua PBHI Sulsel, Andi Cibu mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin PBHI Sulawesi Selatan sebagai diskusi mingguan.Â
"Untuk kali ini kami mengundang Dr Fahri Bachmid, SH, MH, sebagai narasumber yang bertemakan 'Pembaharuan Pemilu Pasca Putusan MK Tentang PHPU Presiden 2024," ucapnya.
Andi Cibu menerangkan bahwa kehadiran Fahri Bachmid, juga menstimulasi pengurus dan anggota PBHI Sulsel untuk terus mengembangkan wawasan hukum.
"Ini pertanda baik dalam berbicara karut-marut pemilu 2024 sebab narasumber yang kami hadirkan, selain memang sebagai senior PBHI Sulawesi Selatan juga merupakan tim hukum salah satu kandidat dalam pilpres," kata Andi Cibu.
Namun demikian, Andi Cibu menegaskan, kehadiran Fahri Bachmid sebagai pembicara, statusnya terlepas sebagai Pengacara Prabowo-Gibran. Ia menegaskan bahwa Fahri Bachmid dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai pakar hukum tata negara.Â
"Sehingga kami menghadirkan beliau sebagai pakar Hukum Tata Negara untuk mengulas dinamika pemilu termasuk arah pembaharuan pemilu ke depan pasca putusan MK tentang sengketa Pilpres," jelas Andi Cibu.
"Sebagai catatan, memang pemilu ke depan menjadi hal yang penting untuk mencapai kedaulatan rakyat yang ideal, sehingga dibutuhkan perbaikan sistematika pemilu baik dari tingkat bawah hingga ke tingkat atas," tuturnya.
Â
Simaklah video pilihan berikut ini:
Advertisement