Sukses

2 Debt Collector di Palembang yang Ribut dengan Aiptu FN Ditangkap, Satunya Menangis

Sebelumnya, jajaran Polda Sumsel melakukan perburuan terhadap 12 oknum debt collector dalam kasus penembakan oleh Aiptu FN yang sempat menghebohkan publik, pada Sabtu 23 Maret 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Dua debt collector yang terlibat keributan dengan anggota polisi saat melakukan penarikan mobil di parkiran mal kota Palembang ditangkap. Saat ditangkap, salah satu debt collector menangis.

Penangkapan itu dilakukan setelah debt collector tersebut mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka. Keduanya diamankan di rumah masing-masing pada 23 April 2024.

"Penyelidikan dan penyidikan sampai dengan pemanggilan para saksi-saksi. Diduga para pelaku ini, setelah dilakukan pemanggilan dua kali tidak hadir. Makanya kami keluarkan surat perintah untuk membawa saksi," jelas Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait.

Setelah dilakukan gelar perkara disertai bukti-bukti yang dinilai penyidik telah cukup, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perampasan dan pengeroyokan.

"Ada pun barang bukti yang diamankan satu buah flash disc yang berisi rekaman CCTV saat kejadian. Kedua, satu unit Toyota Avanza putih dengan nomor B 1919DTT, satu helai pakaian korban atas nama Fandi, dan satu dokumen hasil visum korban," papar Yunar, seperti ditayangkan enamplus.liputan6.com.

Atas perbuatan kedua tersangka, pasal yang dipersangkakan Pasal 368 KUHP Pidana atau Pasal 35 dan atau Pasal 170 Junto Pasal 55 Pidana dengan ancaman kurang lebih 9 tahun penjara.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

10 Oknum Debt Collector Kasus Penembakan Diburu Polda Sumsel

Sebelumnya, jajaran Polda Sumsel melakukan perburuan terhadap 12 oknum debt collector dalam kasus penembakan oleh Aiptu FN yang sempat menghebohkan publik, pada Sabtu 23 Maret 2024.

Saat itu, Aiptu FN melakukan penusukan dan penembakan terhadap seorang debt collector saat akan melakukan penarikan paksa mobil miliknya.

"Aiptu FN sudah menyerahkan diri ke Bidpropam Polda Sumsel dan saat ini sudah menjalani pemeriksaan. Barang bukti mobil Avanza yang ada di TKP saat kejadian sudah diamankan, termasuk sangkur yang digunakan Aiptu FN saat kejadian," kata Kepala Bidang Propam Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Agus Halimuddin dilansir Antara.

Ia menambahkan sangkur yang digunakan bukan sangkur dinas, melainkan sangkur yang dijualbelikan di tempat umum. Barang bukti lainnya ada STNK mobil, baju. Untuk senjata air soft gun diakui Aiptu FN dibuang ke sungai dari Jembatan Musi 6.

Dari pemeriksaan, Aiptu FN mengaku melakukan penusukan terhadap penagih utang (debt collector) karena kondisinya panik saat menghadapi dua orang yang tidak dikenal ya berusaha mengambil paksa mobilnya.

"Untuk pidananya ditangani Ditreskrimum, sedangkan aspek pelanggaran yang ditangani Bidpropam, Aiptu FN terbukti melanggar kode etik Polri tentang pelanggaran etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan serta etika kepribadian. Aiptu FN dalam rangka pengamanan kami lakukan penahanan dan penempatan khusus selama tiga puluh hari," katanya.

Sementara itu, 10 debt collector lainnya diduga ikut terlibat di tempat kejadian perkara (TKP) hingga berita ini diturunkan masih dalam pencarian. Mereka dilaporkan masih berstatus sebagai saksi.

"Saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan tidak menghadiri. Tidak menutup kemungkinan jika perannya dan bukti cukup akan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka," ungkap  AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait.Â