Liputan6.com, Gorontalo - Pria di Kota Gorontalo berinisial YN (42), kembali ditangkap Polisi karena kembali berulah. Residivis pencuri tabung gas itu kembali diringkus usai menggasak 22 tabung gas di salah satu pangkalan gas. Pelaku YN kali ini beraksi di Kelurahan Dembe II, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Modus pelaku berpura-pura menjadi petugas yang menjual tabung gas.
Baca Juga
Advertisement
Kala itu, pelaku YK nenawarkan tabung gas elpiji kepada korban dengan harga yang cenderung murah. Karena percaya dengan omongan YN, korban kemudian menunjukkan gudang penyimpanan tabung gas miliknya. Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta, bersama Kapolsek Kota Utara Iptu Fredy Yasin, menyatakan bahwa kasus pencurian terjadi pada hari Minggu (8/4/2024).
“Saat menawarkan tabung gas, pelaku YN bertanya pada korban dimana letak penyimpanan tabung gas miliknya. Korban yang percaya menunjukkannya pada YN, selanjutnya korban pergi meninggalkan rumah di mana saat itu rumah dalam keadaan kosong”, kata Kompol Leonardo.
Kompol Leonardo menyatakan bahwa saat korban tidak berada di rumah, YN melakukan aksinya dan mengambil 22 buah tabung gas dan diangkut dengan cara bolak balik menggunakan sepeda motor. Hingga pada malam hari, korban melihat tabung gas miliknya sudah hilang. Saat itu mencoba menghubungi YN, akan tetapi pelaku tidak bisa dihubungi.
Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Utara. Berdasarkan laporan itu, Polresta Gorontalo Kota langsung melakukan penyelidikan. Berbekal petunjuk keterangan saksi ciri-ciri pelaku bisa dikantongi polisi. tak menunggu waktu lama, pelaku YN berhasil diringkus bersama barang bukti puluhan tabung gas elpiji.
Pelaku YN dan barang bukti satu unit sepeda motor serta 12 buah tabung gas sudah diamankan ke polsek Kota Utara. Untuk penyelidikan dan penyidikan, dan terungkap 10 tabung gas sudah dijual. "Sedangkan pelaku YN telah melakukan pencurian di 5 TKP dimana 4 TKP di wilayah Kota Gorontalo dan 1 TKP di wilayah Bone Bolango," ungkapnya.
Saat ini YN sudah ditetapkan tersangka kemudian dan mendekam di tahanan Polsek Kota Utara. Dirinya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3,ke 5 KUHPidana Jo pasal 486 KUHPidana. "Dengan ancaman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," tegasnya.