Sukses

2 Wanita TPPO di Sijunjung Sumbar Ditangkap, Ini Kronologi dan Motif Pelaku

Modus kedua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ialah memberikan iming-iming bekerja di sebuah restoran di Malaysia dengan gaji hingga Rp 15 juta per bulan.

Liputan6.com, Sijunjung - Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sijunjung, Sumatera Barat, ditangkap polisi. Kedua pelaku yang merupakan wanita ini ditangkap usai polisi mendapat laporan dari keluarga korban.

Modus kedua pelaku ialah memberikan iming-iming bekerja di sebuah restoran di Malaysia dengan gaji hingga Rp 15 juta per bulan. Namun, pada kenyataannya para korban justru dipekerjakan di sebuah tempat spa dan karaoke, dengan gaji yang rendah.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin, menceritakan, pada 17 April jajarannya mendapat informasi dari 2 orang yang mengaku sebagai korban tindak pidana perdagangan orang yang berhasil dibawa ke Malaysia. Mereka mengaku dijanjikan bekerja di sebuah restoran dengan gaji besar, namun ternyata dipekerjakan di sebuah tempat spa.

"Kami menangkap terhadap terduga pelaku TPPO dan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan inisial JR. Tersangka JR memiliki peran melakukan perekrutan dan mendampingi korban mulai dari bandara sampai berangkat ke Malaysia," tutur Yasin seperti ditayangkan program enamplus.liputan6.com.

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga dapat menangkap AB.

Dalam siaran tertulis di laman resmi Humas Polri, JR (29) dan AB (41) tidak berkutik saat petugas mengamankannya di kediaman masing-masing. 

2 dari 2 halaman

Kronologi Terkuaknya TPPO

Sebanyak enam korban dipekerjakan di tempat pijat dan dijual pada pria hidung belang di luar negeri dengan tarif bervariasi.

Enam orang korban tersebut kabur dari tempat mereka bekerja dan lari menuju kedutaan besar Indonesia. Peristiwa inilah yang menjadi awal terungkapnya tindak pidana perdagangan orang tersebut.

Korban pun menghubungi pihak keluarga untuk meminta bantuan biaya pulang ke Tanah Air. Hal tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian dan dalam kurun waktu 2x24 jam, polisi mengamankan pelaku.

“Saat ini terhadap keduanya masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik guna pengembangan kasus perdagangan orang antar negara, mana tau ada pelaku lain dalam kasus ini,” kata Yasin.

JR dan AB dijerat dengan Pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Migran Indonesia ditambah Pasal 4 Undang-Undang Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat luas agar berhati-hati dengan modus mempekerjakan orang di luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar.