Liputan6.com, Lampung-- Anggota Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan tiga pelaku spesialis pembobol minimarket antarkabupaten saat beraksi di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (29/4/2024) dini hari.Â
Tiga pelaku itu berinisial TI (39), YR (39) dan FI (37), warga Kabupaten Lampung Tengah. Mereka diamankan polisi yang sedang patroli malam saat ketiganya berusaha membobol sebuah Alfamart di Jalan Raya Natar, Kecamatan Natar, kabupaten setempat.Â
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan bahwa ketiga pelaku yang berhasil diamankan itu dua di antaranya merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian.Â
Advertisement
"Iya benar, ketiganya diamankan ketika sedang berusaha membobol sebuah Alfamart di Natar, Lampung Selatan oleh Ditreskrimum Polda Lampung ketika sedang patroli malam. Tersangka TI merupakan residivis perkara pencurian dan YR adalah residivis perkara narkoba," kata Umi saat jumpa pers di Mapolda Lampung, Kamis (2/5/2024).Â
Umi mengatakan, saat beraksi, ketiganya memiliki peran yang berbeda. "Tersangka FI berperan melakukan pembobol rolling door Alfamart. Kemudian, YR berperan mengawasi lingkungan sekitar. Sementara, TI berjaga di dalam mobil," ungkapnya.Â
Umi menuturkan, saat dipergoki polisi, ketiganya sempat mencoba melarikan diri dengan cara masuk ke dalam mobil jenis Suzuki APV yang mereka bawa.Â
"Ketiga tersangka langsung lari saat dihampiri polisi, dan mencoba kabur menggunakan mobil. Kemudian, petugas kami langsung mengeluarkan tembakan peringatan namun ketigannya masih mencoba kabur menggunakan mobil. Selanjutnya, petugas kembali mengeluarkan tembakan ke arah mobil dan mobil pun akhirnya masuk ke dalam siring," tuturnya.Â
Umi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka sudah sering melakukan aksi pembobolan mini market di Lampung.Â
"Mereka ini spesialis pembobol minimarket antar kabupaten. Sudah sekitar 10 lokasi di Lampung yang mereka satroni. Palingan banyak di Lampung Selatan dan Pesawaran," kata Umi.Â
Umi mengungkapkan, modus pecurian yang mereka lakukan adalah mencari minimarket yang sepi. "Mereka beraksi saat malam hari, mencari minimarket yang kondisi lingkunganya sepi. Kemudian untuk motif adalah ekonomi," kata dia.Â
 Dari tangan pelaku, Umi menyebutkan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti kejahatan.Â
"Barang buktinya berupa dua gembok, satu mobil jenis Suzuki AVV, dua buah kunci ring 24, satu kunci ring ukuran 32, satu linggis, satu pisau dapur, satu palu dan satu besi runcing," sebutnya.Â
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan.Â
"Ancaman pidananya maksimal sembilan tahun kurungan penjara," pungkasnya.