Sukses

Diduga Korupsi Dana Desa Rp670 Juta, Kades Wailebe Flores Timur Jadi Tersangka

Cyprianus ditetapkan tersangka karena diduga menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2028-2022.

Liputan6.com, Flores Timur - Kepala Desa Wailebe, Kecamatan Wotan Ulumado, Kabupaten Flores Timur, Cyprianus Roni Apollo Kapitan ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang, Jumat 3 Mei 2024.

Cyprianus ditetapkan tersangka karena diduga menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2028-2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, I Gede Indra Prabowo mengatakan kasus ini diungkap setelah kejaksaan cabang Waiwerang menerima laporan pengaduan warga desa Wailebe atas dugaan penyelewengan keuangan desa.

Setelah memeriksa beberapa saksi dan melakukan ekspose perkara, jaksa berkesimpulan telah mempunyai alat bukti yang cukup berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Pengelolaan Keuangan Desa oleh tim audit Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor ITDA.3/35.A/LHA/INVESTIGASI tanggal 11 Desember 2023.

Ia menjelaskan, hasil perhitungan yang diperoleh dari tim audit, didapat total pagu anggaran APBDes tahun anggaran 2018 sampai 2022 senilai Rp. 5.645.544.850, serta ditemukan jumlah kerugian keuangan negara senilai Rp670.441.464.

"Dari hasil pemeriksaan tim audit, ada sejumlah kegiatan yang tidak terlaksana hingga kerugiannya mencapai Rp 670.441.464," ujarnya.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka saat ini ditahan Rutan Kelas II B Larantuka.

Tersangka diduga melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Simak Video Pilihan Ini: