Liputan6.com, Bolmong Timur - Tim Resmob Polres Bolmong Timur mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku adalah seorang pria berinisial SG (60), diamankan pada Selasa (30/4/2024) malam, di rumah saudaranya di Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong, Sulut,” ungkap Kasi Humas Polres Bolmong Timur Ipda Reynold Wowor.
Dia mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan pelapor di mana telah terjadi tindakan percabulan oleh pelaku.
Advertisement
“Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Polres Bolmong Timur yang dipimpin oleh Kasat Reskrim langsung melakukan pengembangan untuk mencari tahu keberadaan pelaku,” katanya.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Tutuyan, pada hari Jumat (26/4/2023). Diduga pencabulan dilakukan pelaku saat ia sedang dalam kondisi mabuk.
“Pelaku masuk ke rumah korban dan langsung menuju ke dalam kamar di mana korban sedang tidur, kemudian pelaku mencabuli korban,” ujarnya.
Saat ini pelaku sudah berada di Kantor Polres Bolmong Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Baca Juga