Sukses

Karantina Sulut Musnahkan 15 Ton Daging Ayam Tidak Layak Konsumsi dari Surabaya

Bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Aertembaga, Kota Bitung, Sulut, pada Jumat (3/5/2024), pemusnahan 15 ton daging ayam dilakukan dengan cara penghancuran.

Liputan6.com, Bitung - Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan atau Karantina Sulut memusnahkan satu kontainer bahan asal hewan (BAH), yang tidak layak konsumsi. Pemusnahan dilakukan oleh petugas Satuan Pelayanan Pelabuhan Bitung.

Bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Aertembaga, Kota Bitung, Sulut, pada Jumat (3/5/2024), pemusnahan 15 ton daging ayam dilakukan dengan cara penghancuran.

Kemudian pembakaran untuk mencegah penyebaran Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dari produk hewan yang rusak atau busuk.

Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Setyawan Pamularsih, menjelaskan bahwa komoditas tersebut diduga mengalami pembusukan. Penyebabnya karena gangguan mesin pendingin dalam kontainer selama pelayaran dari Surabaya, Jawa Timur menuju Bitung, Sulut. 

"Saat pembongkaran kontainer di Pelabuhan Bitung, petugas Karantina melakukan tindakan pemeriksaan dan mendapati bau tidak sedap dari daging dalam kontainer, disertai darah beku yang meleleh dari karung-karung daging," ujarnya.

Dia mengatakan, warna dagingnya sudah berubah. Aromanya menyengat dan teksturnya sudah berlendir atau tidak normal.

"Sebelum dimusnahkan, petugas karantina telah melakukan pemeriksaan organoleptik dan pengambilan sampel untuk memastikan kondisi produk," ujarnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Ayam Busuk

Setyawan Pamularsih menjelaskan, secara fisik daging yang dibongkar sudah berwarna biru, dengan kondisi kontainer pendinginan hanya menunjukan suhu -4 derajat Celcius. Sedangkan daging beku idealnya disimpan dalam suhu -18 derajat Celsius atau lebih.

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan lanjutan berupa uji kebusukan H2S di laboratorium. Komoditas tersebut dinyatakan positif rusak atau busuk, sehingga perlu dilakukan tindakan pemusnahan.

“Adapun pemilik barang menyerahkan kebijakan sepenuhnya pada karantina selaku pihak berwenang," ujarnya.

Kepala Karantina Sulut I Wayan Kertanegara, menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, tindakan pemusnahan ini dilakukan petugas karantina agar produk hewan yang dimaksudkan tidak  menyebarkan hama dan penyakit hewan. Selain itu, tidak mengganggu kesehatan manusia dari jaminan keamanan pangan dan mutu pangan.

“Pemusnahan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi kita semua agar lebih berhati-hati lagi,” ujarnya.

Dia mengatakan, pengguna jasa ataupun jasa ekspedisi diharapkan dapat lebih memerhatikan kesehatan produk dan keamanan pangan. Juga untuk alat penyimpanan yang memenuhi standar.

Kegiatan ini disaksikan oleh instansi terkait, di antaranya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bitung, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung, Dinas Lingkungan Hidup Bitung, dan Pelindo Bitung.