Liputan6.com, Lampung- Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus tawuran antar kelompok yang menewaskan seorang pelajar Sekolah Menengah Atas atau SMA berinisial RZ (16) di Jalan Ikan Mas, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, pada Sabtu (4/5/2024) dini hari.Â
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, dua tersangka itu berinisial EP (19) dan AP (17). warga Bandar Lampung. Â
Baca Juga
"Dua orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan BAP dan keterangan beberapa saksi," kata Dennis, Senin (6/5/2024).Â
Advertisement
Dennis menjelaskan, polisi awalnya mengamankan 14 orang remaja terduga pelaku tawuran. Hasil pendalaman, dua dari 14 orang ditetapkan sebagai tersangka.Â
"Korbannya juga ada dua orang, satu meninggal dunia karena sabetan senjata tajam di bagian wajah berinisial RZ, sementara remaja lain berinisial masih menjalani perawatan di rumah sakit," jelas dia.
Dennis menyampaikan, selain dari 14 orang tersebut pihaknya juga sedang melakukan pengejaran terhadap 9 terduga pelaku lain yang diduga terlibat tawuran.Â
"Kita sudah kantongi identitasnya, sembilan orang yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) ini diduga terlibat juga dalam aksi tawuran," ungkap dia.Â
Â
Â
Â
Â
Barang Bukti
Di lokasi kejadian, kata dia, polisi pun berhasil mengamankan beberapa senjata tajam yang diduga kuat digunakan dalam aksi tawuran.
"Di TKP ada tetesan darah dan senjata tajam yang kita duga kuat digunakan sebagai tawuran. Sudah kita amankan untuk sajam seperti celurit, pedang, sendal, pipa besi dan lain sebagainya," sebut dia.
Dia menjelaskan bahwa aksi tawuran tersebut dipicu saling ejek antar kelompok melalui akun media sosial Instagram.
"Aksi keributan dilakukan oleh dua kelompok remaja ini bermula dari saling ejek di sosial media Instagram yang berujung pada keributan," ungkapnya.
Â
Advertisement