Liputan6.com, Serang - Pelajar SMP berinisial SA dirudapaksa oleh tiga orang temannya, usai dicekoki miras hingga mabuk. Peristiwa itu terjadi saat malam pergantian tahun di Kabupaten Serang, Banten.
Saat ini baru dua orang yang ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Serang di rumahnya masing-masing, yakni AP (15) dan EH (23). Sedangkan TG, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
"Kasus dugaan rudapaksa dilakukan tiga remaja terhadap gadis dibawah umur ini terjadi pada malam tahun baru 2024 kemarin," ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Senin (6/5/2024).
Advertisement
Korban awalnya diajak menghabiskan malam tahun baru bersama teman-temannya. Kemudian, pilang ke salah satu rumah tersangka dan melakukan pesta miras.
Korban awalnya menolak, namun terus dipaksa untuk menenggak miras hingga mabuk. Dalam kondisi tidak sadarkan diri, SA dirudapaksa para pelaku secara bergantian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban SA baru pulang ke rumah setelah empat hari tiga malam berada di rumah pelaku.
"Setelah mendengar pengakuan dari anak gadisnya, pihak keluarga tidak menerima dan selanjutnya melaporkan kasus asusila tersebut ke Mapolres Serang," tuturnya.
Keluarga Korban Murka
Dalam kondisi lemas, korban pulang ke rumah dan menceritakan yang dialaminya ke orangtua. Keluarga tidak terima anaknya di rudapaksa, kemudian melapor ke Polres Serang.
Sejumlah keterangan saksi dan alat bukti dikumpulkan Unit PPA Satreskrim Polres Serang. Dua pelaku, AP dan EH berhasil ditangkap polisi. Sedangkan TG menjadi buronan yang masih terus diburu.
"Dua dari tiga pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing, satu pelaku yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran. Untuk motif, para tersangka tidak kuat menahan nafsu birahi akibat pengaruh miras," ucap AKP Andi Kurniady, Kasatreskrim Polres Serang, Senin (6/5/2024).
Advertisement