Liputan6.com, Lampung - Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung menggagalkan upaya penyelundupan satwa berupa ribuan ekor burung tanpa dokumen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Sabtu (4/5/2024).Â
Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Akhir Santoso mengkonfirmasi bahwa 2.540 ekor satwa liar jenis burung yang tanpa dilengkapi dokumen asal Kota Bandar Lampung berhasil diamankan. Ribuan ekor burung tersebut akan dikirimkan ke Bandung, Jawa Barat.Â
"Petugas kami sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat soal rencana penyelundupan satwa liar jenis burung dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa," kata Akhir Santoso, Senin (6/5/2024).Â
Advertisement
Dia menjelaskan, menanggapi informasi yang diperoleh dari masyarakat, petugas karantina langsung melakukan patroli dan mendapati satu kendaraan minibus yang mencurigakan masuk ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.Â
"Petugas karantina pun segera mengarahkan sopir minibus berplat nomor polisi daerah Lampung (BE) untuk membawa kendaraannya ke kantor satuan pelayanan Bakauheni, untuk dimintai keterangan dan proses selanjutnya," tuturnya.Â
Dari hasil pemeriksaan, sopir minibus tersebut mengaku telah membawa satwa liar jenis burung sebanyak 2.540 ekor.Â
"Pentet kecil sebanyak 80 ekor, terling abu 18, ciblek 1.120, jalak Kebo (anakan) 31 ekor, tepus kepala abu 48, perkutut 156, jalak kebo 475, pleci 195, gelatik batu 232, pentet 55, srigunting hitam 5, srigunting abu 1, perling 79, pelatuk bawang 8, sikatan rimba dada coklat 8, sikatan kapas 4, brinji bergaris 12, murai batu 2, kutilang mas 1, cipoh 2, rambatan loreng 3, sikatan biru 3, dan poksay mandarin 2," sebutnya.
Dia menyampaikan, sopir minibus mengaku bahwa ribuan burung itu berasal dari Kota Bandar Lampung dengan tujuan pengiriman ke Bandung, Jawa Barat.Â
"Menurut informasi dari sopir mobil, burung yang dibawanya berasal dari Bandar Lampung. Sedangkan tujuannya adalah Bandung. Karena tidak dilengkapi dengan dokumen izin angkut dan tidak dilaporkan kepada karantina, kami melakukan penahanan terhadap satwa liar tersebut. Sampai menunggu proses selanjutnya," terang dia.Â
Dia menegaskan, pihaknya telah menindak setiap pelaku pelanggaran perkarantinaan di Lampung.Â
"Penindakan tegas ini dimaksud agar tidak ada lagi pelanggaran selanjutnya. Harapan kami, para pelaku usaha kedepannya bisa mengikuti aturan, jika melintaskan satwa ya harus dilengkapi dokumen persyaratan dan dilaporkan kepada petugas karantina di pintu pemasukan dan pengeluaran," pungkasnya.Â
Baca Juga