Liputan6.com, Sukabumi Seorang wanita paruh baya inisial YS (44) mengaku malu, menjadi alasan dirinya membuang bayi laki-laki yang dilahirkannya di sebuah kebun warga di Kabupaten Sukabumi. Bayi itu kini dirawat di puskesmas.
YS warga asal Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi langsung digelandang oleh pihak kepolisian Sektor Gunungguruh pada Senin (6/5/2024). Setelah kasus pembuangan bayi yang dilaporkan warga, terungkap.Â
Sebelumnya, warga digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki yang menangis di tengah kebun warga di Desa Mekarjaya Kecamatan Gunungguruh, pada Jumat (3/5/2024) lalu.Â
Advertisement
Kepada polisi, YS mengaku malu kepada orang tuanya saat pulang kerja selama 10 tahun sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), pulang dalam kondisi hamil setelah menikah secara siri dengan warga Bangladesh di Abu Dhabi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menuturkan, kejadian itu bermula saat YS pergi ke Pasar Pangleseran Gunungguruh. Saat pulang dari pasar, dia berjalan sejauh 1 kilometer menuju kebun warga.
"Pada saat perutnya terasa ingin melahirkan kemudian pelaku ini berjalan sekitar 1 kilometer ke tkp, pada saat di tkp pelaku akan melahirkan kemudian pelaku melahirkan sendiri tanpa bantuan medis," ujar Bagus kepada awak media, Senin (6/5/2024).
Â
Memotong Tali Pusar Menggunakan Gunting Kuku
Di kebun itu, YS melahirkan sendiri, setelah melahirkan dirinya mengaku memotong tali ari-arinya sendiri dengan menggunakan gunting kuku yang dibawanya.Â
"Saat ditemukan bayi tersebut tidak menangis dan pelaku meninggalkan lokasi sedangkan bayi tersebut ditinggalkan di tkp, lalu pelaku berjalan meninggalkan tkp menggunakan angkutan umum," kata Bagus.
Karena kondisi bayi yang tak menangis setelah dilahirkan, YS menyangka bayinya telah meninggal dunia sehingga dia meninggalkan bayi itu di kebun warga.
"Pelaku meninggalkan lokasi sedangkan bayi tersebut ditinggalkan di tkp, lalu pelaku berjalan meninggalkan tkp menggunakan angkutan umum," katanya.
Bayi mungil berjenis laki-laki ini, kini dalam kondisi sehat dan dalam perawatan Puskesmas Gunungguruh. Atas perbuatannya YS diancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak pasal 76C Juncto 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Â
Â
Â
Advertisement