Sukses

Kalsel Berhasil Meraih WTP untuk 11 Kali Berturut-turut dari BPK

Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun ini merupakan yang ke11 kalinya, berturut-turut sejak tahun 2013 silam

Liputan6.com, Banjarmasin - Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2023 berhasil memperoleh penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Anggota VI, Pius Lustrilanang yang diwakilkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalsel, Rahmadi. WTP tahun ini merupakan yang ke-11 kalinya, berturut-turut sejak Tahun 2013 silam.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov Kalsel Tahun Anggaran 2023 dengan WTP tersebut pada paripurna istimewa di DPRD Prov Kalsel, Kota Banjarmasin, Senin (06/05/2024). Penyerahan tersebut dalam rangka memenuhi amanat Pasal 23E ayat (2) UUD 1945 dan pasal 17 ayat (2) UU No.15 tahun 2004, yaitu penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas LKP Prov Kalsel Tahun 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) oleh BPK RI kepada DPRD Prov Kalsel.

"Apresiasi kepada kepada Ketua DPRD Prov Kalsel dan Wakil Gubernur Kalsel beserta jajaran atas kerja samanya, sehingga secara bersama-sama kita selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel," sebut Pius Lustrilanang, yang disampaikan oleh Rahmadi.

Disampaikan, kriteria pemberian opini atas LHP sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI memperoleh mandat sebagai satu kewajiban konstitusional untuk memeriksa LKP Prov Kalsel Tahun Anggaran 2023. Pemeriksaan ini ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat hal yaitu, Kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan Efektifitas sistem pengendalian intern.

Ia menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKP Prov Kalsel Tahun Anggaran 2023, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Kalsel, maka BPK memberikan opini WTP. Apresiasi atas pencapaian Prov Kalsel dengan demikian, Pemprov Kalsel telah berhasil mempertahankan opini WTP yang kesebelas kalinya sejak tahun 2013.

"Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan, dalam kesempatan ini perkenankan kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemprov Kalsel," lanjut Rahmadi.

Temuan pemeriksaan dan kondisi yang masih memerlukan perbaikan, namun demikian tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemprov Kalsel, BPK masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian dampak permasalahan tersebut, tidak material dalam mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.

Selain pemeriksaan LKPD, juga telah dilaksanakan pemeriksaan belanja pada semester 2 tahun 2023 yang merupakan pemeriksaan tak terpisahkan dari pemeriksaan LKPD ini. Laporan memuat permasalahan kekurangan penerimaan serta kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp4,95 milyar dan telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sampai dengan 30 April 2024 sebesar Rp4,81 milyar atau secara persentase yang telah disetorkan ke Kas Daerah adalah sebesar 97 persen.

"Hal tersebut menunjukkan keseriusan Pemprov Kalsel yang merespon secara cepat temuan BPK RI, meskipun demikian, tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemprov Kalsel," ujarnya.

Sementara itu, atas nama Pemprov Kalsel, Wakil Gubernur Kalsel Muhidin juga mengapresiasi pemberian opini WTP tahun ini yang sekaligus sebagai capaian yang diperoleh kesebelas kalinya dengan berturut-turut.

“Capaian predikat opini WTP berkat kolaborasi dan sinergi yang baik dari jajaran Pemprov Kalsel bersama DPRD dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk BPK dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan dan akuntabel,” kata Muhidin pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel itu.

Ia juga menyampaikan jika pihaknya telah berupaya meningkatkan pelaksanaan, pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menyadari pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan dan akuntabel merupakan faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan kepercayaan publik yang tinggi.

Rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI akan segera ditindaklanjuti agar pengelolaan keuangan daerah bisa lebih baik, tertib, transparan dan akuntabel serta bermanfaat bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalsel.

“Kita terus berkolaborasi untuk membangun tata kelola dan pertanggung jawaban keuangan daerah yang sebaik-baiknya, sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah,” tutur Muhidin.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK menyampaikan, dari LHP akan dimanfaatkan pimpinan dan anggota DPRD Prov Kalsel dalam rangka melaksanakan fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan.

“Jadi kami akan memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP, sesuai dengan kewenangannya,” kata Supian.