Liputan6.com, Jakarta - Seorang anggota Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial AJ dilaporkan ke polisi karena menganiaya dua awak kapal berinisial EM dan FP.
Akibat penganiayaan itu korban FP mengalami luka hingga dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Hendrikus Fernandez Larantuka untuk mendapat perawatan medis.
Advertisement
Baca Juga
Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita mengatakan, penganiayaan terjadi di pelabuhan laut Larantuka, Minggu (5/5/2024) sore.
Sandita menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan terjadi karena ada salah paham antara pelaku dan korban.
"Ada salah paham terkait uang kembalian pembayaran waktu menyeberang naik kapal," ujarnya.
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung mengamankan terduga pelaku.
"Saat ini, A sudah diamankan di sel tahanan oleh provos," tandasnya.
Simak Video Pilihan Ini:
Ditahan Propam
Dua awak kapal ini dianiaya oknum polisi berinisial AJ gegara uang kembalian Rp 25 ribu di Pelabuhan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Minggu, 5 Mei 2024.
Informasi yang dihimpun, saat turun dari kapal penyeberangan Tobilota-Larantuka, AJ membayar ongkos Rp 25 ribu dengan menyerahkan uang tunai Rp 50 ribu.
Karena tak ada uang kecil, salah satu korban, FP menukar uang ke beberapa toko di Larantuka. Saking lama menunggu dan dikejar waktu, AJ pun kesal. Dia lalu mengayunkan pukulan ke wajah E.
Tak hanya sampai disitu, AJ pun menganiaya FP. Penganiayaan dengan helm itu membuat korban terluka hingga dilarikan ke RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka.
Kasi Propam Polres Flores Timur, Iptu Agus Heriawan, mengatakan AJ sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan.
"Sementara anggota sudah kita amankan dan sudah kita lakukan penyelidikan. Kami sudah keluarkan laporan polisi," kata Agus Heriawan.
Advertisement